*Tak Sampai 4 Jam Beraksi, Ketiganya Diringkus Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura
MUSI RAWAS, Silpos – Gerak cepat ditunjukan petugas Satreskrim Polres Musi Rawas, dalam mengungkap aksi pencurian kabel listrik milik PLN terpasang di dua lokasi RSUD Muara Beliti dan Ruko Argopolitan Center (AC), Senin (19/4) malam.
Dimana, Tak Sampai 4 jam beraksi Tiga pelaku pencurian Arpan Leo (33) warga asal jambi dahulu mantan pekerja PLN. Kemudian dua rekanya, Eko Aryanto (30), Eko Dayanto (29) warga Lubuklinggau berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Mura.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, takhyal Leo CS terpaksa merayakan Idul Fitri dibalik jeruji besi sel penjara Polres Mura.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan prihal kejadian hilangnya kabel listrik, bersama hanya dalam kurun waktu 4 jam tiga terduga pelaku telah tertangkap sesuai dilik aduan : LP/B-70/IV/2022/SPKT/RESMURA/SUMSEL,tanggal 19 April 2022.
“Kejadian aksi pencurian terjadi di dua lokasi, berada dikawasan perkatoran Muara Beliti. Dan dari keterangan saksi ketiga pelaku ini beraksi mengunakan mobil sedan Corrola. Kemudian, salah satu pelaku mengenakan rompi PLN. Saksi pun sempat berupaya mengejar lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres,”Jelas AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan pres rilisnya, Selasa (20/4) malam.
Kemudian, lanjut AKP Dedi Rahmad Hidayat terungkapnya aksi ketiga pelaku semua berkat gerak cepat Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, yang langsung mendatangi lokasi kejadian. Kemudian, tim pun menyebar guna mengejar keberadaan pelaku.
“Sementara ketika tim berada TKP kejadian, didapatkan informasi jika pemilik mobil sedan diketahui leo. Kemudian, setelah dikroscek diketahui leo memang dulunya pekerja PLN tetapi sekarang sudah tidak aktive lagi bekerja. Dan mobil sedan yang dipakainya itu sering masuk ke bengkel berada di Muara Beliti,”papar pria dahulu perna menjabat Kasatreskrim Polres Muratara ini
Usai mendapatkan sedikit petunjuk, lanjut Dedi Rahmad Hidayat dengan tidak membuang waktu tim mendatangi bengkel mobil yang dimaksud.
“Dan setibanya dibengkel, ternyata pelaku Leo berada melihat kehadiran anggota pelaku berupaya kabur melarikan diri. Hanya saja, tak jauh dari lokasi bengkel pelaku berhasil diamankan. Dihadapan anggota, pelaku mengakui telah mencuri bersama dua rekanya,”Ulasnya.
Setelah pelaku Leo, Masih Kata Dedi Rahmad Hidayat Tim melakukan pengembangan mendatangi yakni kediaman dua orang yang membatu jalankan aksi mencuri kabel listrik.
“Dari keterangan pelaku, Tim melanjutkan dengan mendatangi kediaman dua pelaku yakni Eko Aryanto dan Eko Daryanto. Keduanya pun, tanpa perlawan diborgol lalu dibawah ke Polres,”Tandasnya.
Adapun, akibat perbuatanya. Ketiga pelaku dikenakan pasal.363 KHUP pencurian dengan pemberatan.
“Dan sampai saat ini, ketiga terus dilakukan terus dilakukan introgasi oleh penyidik unit pidum Satreskrim Polres Mura guna memastikan sepak terjang ketiganya menjalankan aksi pencurian,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin