MUSI RAWAS, Silpos – Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pemuda inisial A (26) warga Dusun IV Desa T 1 Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pria yang berstatus mahasiswa ini terpaksa berurusan dengan aparat berwajib atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) yang ditemukan dari kediamannya pada Rabu (17/3/2021) malam.
Penangkapan terhadap A, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya senpira yang dimiliki pemuda ini. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim opsnal Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan identitas dan kediaman pemilik senpira tersebut.
Alhasil, dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Mura AKP Alex Andrian mendatangi kediaman A. Tak hayal, tanpa perlawanan, pemuda ini langsung diamankan. Dari hasil penggeledaan petugas mengamankan sepucuk senpira di dalam kardus, tepat disamping dispenser air yang berada dalam rumah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku digelandang ke Polres Mura. Sementara itu, sepucuk senpira dengan isi tiga butir peluru dijadikan barang bukti (Bb) di pengadilan nanti.
“Benar kita sudah amankan warga inisial A ketahui yang mengaku mahasiswa. A kita tangkap atas kepemilikan, menyimpan maupun menguasai sepucuk senpira. Adapun, kini bersangkutan sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Alex Andrian, Kamis (18/3/2021).
Dari hasil penyidikan, bahwa bersangkutan memiliki senpira masih dalam pengembangan. Adapun, akibat perbuatanya dikenakan Undang-Undang darurat no 20 tetang kepemilik sejata api ilegal.
“Penangkapan A sesuai dilik aduan : LP/A- 34/III/ 2021/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 17 Maret 2021. Dan kembali sampai saat ini, kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana A mendapatkan senpira,” tandasnya.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan