Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:17 WIB

Miliki Senpira, Antarkan Pemuda Purwodadi Nginap di Tahanan Polres Mura

Pelaku dengan inisial A diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas atas kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), (18/3)

Pelaku dengan inisial A diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas atas kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), (18/3)

MUSI RAWAS, Silpos – Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pemuda inisial A (26) warga Dusun IV Desa T 1 Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pria yang berstatus mahasiswa ini terpaksa berurusan dengan aparat berwajib atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) yang ditemukan dari kediamannya pada Rabu (17/3/2021) malam.

Penangkapan terhadap A, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya senpira yang dimiliki pemuda ini. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim opsnal Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan identitas dan kediaman pemilik senpira tersebut.

Baca Juga :  Sergap Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 10,55 Gram Sabu

Alhasil, dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Mura AKP Alex Andrian mendatangi kediaman A. Tak hayal, tanpa perlawanan, pemuda ini langsung diamankan. Dari hasil penggeledaan petugas mengamankan sepucuk senpira di dalam kardus, tepat disamping dispenser air yang berada dalam rumah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku digelandang ke Polres Mura. Sementara itu, sepucuk senpira dengan isi tiga butir peluru dijadikan barang bukti (Bb) di pengadilan nanti.

“Benar kita sudah amankan warga inisial A ketahui yang mengaku mahasiswa. A kita tangkap atas kepemilikan, menyimpan maupun menguasai sepucuk senpira. Adapun, kini bersangkutan sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Alex Andrian, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga :  Satu dari Enam Kawanan Pencuri Sapi di Rantau Alih Diringkus Polisi

Dari hasil penyidikan, bahwa bersangkutan memiliki senpira masih dalam pengembangan. Adapun, akibat perbuatanya dikenakan Undang-Undang darurat no 20 tetang kepemilik sejata api ilegal.

“Penangkapan A sesuai dilik aduan : LP/A- 34/III/ 2021/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 17 Maret 2021. Dan kembali sampai saat ini, kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana A mendapatkan senpira,” tandasnya.

Penulis : Nurdin
Editor   : Jhuan

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tukang Tampal Ban Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Tumpangi Travel Pulang Kelinggau, Kawanan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi *Sabu 54.44 Gram Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Dengan Kepemilikan 7,50 gram Sabu Disergap Satresnarkoba Muratara

Hukum & Kriminal

Boron Hampir 6 Tahun, Redi DPO Kasus Pembunuhan Di Rawas Ilir Tertangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Buronan Kasus Pembunuhan Di Muratara Dihadiahi Timah Panas

Hukum & Kriminal

Perbuatan Tidak Menyenangkan, Ancam Sebilah Parang Basir Dipenjara

Hukum & Kriminal

Tertangkap Basah Curi 300 Janjang Sawit, SA Warga Remayu Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Pemuja Sabu Diborgol Tim Eagle Satrenarkoba Mura #Di Atas Rak Piring, Kelabui Petugas Simpan 3 Paket Sabu Lengkap Alast Isap