MUSI RAWAS- Silpos – Guna menekan laju penularan virus covid 19 di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura telah berlakukan penerapan PPKM Skala Mikro.
Untuk itu, semua menyangkut aktivitas orang masuk, perjalanan dinas, sampai dengan aktivitas pasar dibatasi. Hal itu disampaikan, Bupati Mura Hj. Ratna Mahmud dalam paparanya dalam kesempatan rapat Antisipasi penyebaran dan peningkatan jumlah terkonfirmasi positive covid 19 di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (8/7) sore tadi.
Dikatakan Ratna Mahmud, dalam penerapan PPKM. Pihaknya, berharap mampu dijalankan secara maksimal. Mengingat, penyebaran covid 19 terus meningkat dan itu terpantau dengan terus terjadinya lonjakan pasien covid 19 yakni yang terpantau di RS Muara Beliti.
“Segera terlaksananya PPKM, Saya minta Dinkes dapat memenuhi kebutuhan obat-obatan maupun alat kesehatan untuk menunjang pengobatan pasien covid 19 di Rumah Sakit Muara Beliti dan pasien berasal dari pegawai pemkab yang terpapar,”himbau Ratna.
Selain itu, ditambahkan Ratna Mahmud melalui PPKM Skala Mikro adanya pemberlakukan pembatasan aktivitas hingga jam 12 siang.
“Dan semua kita lakukan sampai lebaran idul adha. Itu semua kita tuangkan dalam bentuk surat edaran dengan harapan langkah-langkah itu mampu meminimalisir penyebaran covid 19,”bebernya.
Sementara itu, Direktur RS. Sobirin Dr. Sofiyan Hadi mengungkapkan pihak RS. Sobirin telah menyiapkan fasilitas 48 kamar khusus pasien Covid 19. Dimana, semua kamar telah terisi penuh.
“Untuk itu, diharapkan masyarakat yang terkena Covid 19 namun dalam kondisi tubuh yang masih baik untuk melakukan isolasi dirumah. Sofiyan Hadi mengharapkan dinkes dapat mengoptimalkan peran puskesmas menangani pasien Covid 19,”tandasnya.
Direktur RS. Sobirin Sofiyan Hadi menambahkan pihaknya RS. Sobirin siap membantu RS. Muara Beliti dalam penanganan teknis jenazah Covid 19 secara mandiri.
Penulis : Nurdin /Rls Kominfo Mura