MUSI RAWAS, Silpos – Dinas Pengendalian Penduduk (DPP-KB) Kabupaten Musi Rawas (Mura), telah menyelesaikan target audit kasus stunting sebanyak 2 kali di 10 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Mura.
Kegiatan dibuka langsung Kepala DPP-KB Mura, Supardiyono tersebut dipusatkan di Hotel Cozy di Kota Lubuklinggau dihadiri OPD dan Camat se-Kabupaten Mura, Senin (28/11/2022).
Kepala DPP-KB Mura, Supardiyono menyampaikan, target audit kasus stunting tahun ini ada 10 desa dan Alhamdulillah target itu terlaksana dan telah di seminasikan.
Ditambahkan Supardiyono, audit kasus stunting ini dilakukan dengan pendekatan desa non lokus pada AKS#1 di 4 Desa dan AKS#2 di 6 desa lokus, dengan tujuan untuk mengetahui peran faktor risiko di dua pendekatan itu.
Menurutnya, ada beberapa faktor dominan yang teridentifikasi dalam AKS, perlu dituang dalam dokumen RKPD sebagai komitmen pemerintah untuk menuntaskan program RAN PASTI.
Kondisi epidemiologi lanjut dia, teridentifikasi faktor risiko bagi calon pengantin berisiko seperti terdapat 2 faktor, ibu hamil berisiko terdapat 12 varian, ibu nifas ada 9 varian dan balita terdapat 5 faktor risiko dominan sebagai pemicu risiko dan stunting.
“Variabel risiko tersebut diperoleh menggunakan test binomial, karena kelemahan metode ini, sampelnya sedikit kurang dari 25 orang dan variannya hanya satu katagori saja”, ungkapnya
Berdasarkan masukan dan diskusi yang berkembang, bahwa metode untuk mendeteksi stunting secara komunitas, apabila tinggi badan kurang dari 3 SD dari usia normal dan terdapat gangguan perkembangan selama 3 bulan. Maka perlu dirujuk ke dokter spesialis anak untuk ditetapkan diagnosa kerjanya.
Untuk diketahui, hadir dalam diseminasi hasil audit kasus stunting tersebut, para pejabat di lingkungan Pemkab Mura, para Camat, Korlab KB, Satgas Stunting dan juga jajaran DPP-Kab Kabupaten Mura. (Sp-04)