LUBUKLINGGAU, Silpos – Petugas opsnal tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil ungkap aksi kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP. Tiga kawanan bandit sadis bersenpi, yang mana sebelumnya nyaris hendak dimassa yang mengejar mereka. Namun, pada akhrinya ketiga orang pelaku takluk ditangan sejumlah anggota tim macan linggau yang menyergap ketiganya tengah bersembunyi disalah satu rumah warga di Kelurahan Air Kati, Kota Lubuklinggau, Minggu (11/7) sore 15.30 Wib.
Ketiga pelaku sendiri, Riki (29), Aswanto alias Datuk (28) warga pendatang asal Rejang Lebong Bengkulu dan Efran Susanto (25) mengaku warga asal Tanjung Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono S. Ik membenarkan terkait kejadian penangkapan tiga kawanan pelaku pencurian bersejata api (Bersenpi/red). Kejadian penyergapan, terjadi disalah satu rumah warga yang dijadikan mereka lokasi persembunyian, dikarenakan aksi mereka diketahui warga sesuai dilik aduan : LP / B- 145 / VII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 11 Juli 2021.
“Krologis penangkapan, mendapatkan Informasi adanya aksi pencurian motor dipinggir jalan raya Air Temam. Kemudian, tim macan linggau melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, tak lama dari kejadian anggota kembali mendapatkan informasi adanya massa warga di Kelurahan Air Kati ramai hendak mengamankan ada tiga orang pelaku pencurian,”ungkap AKBP Nuryono dalam keterangan press rilisnya, Senin (12/7) pagi.
Sementara itu, sambung Nuryono dengan mendapatkan informasi jika pelaku pencurian telah ditemui oleh warga. Dirinya, bersama tim opsnal Tim macan Satreskrim bergerak mendatangi lokasi kejadian.
“Mulanya warga ingin mengamankan ketiganya, tetapi karena para pelaku ada senpi dan sajam. Akan tetapi, setelah tim melakukan penyergapan ketiganya tanpa perlawamnan berhasil diamankan. Kemudian, sebagai barang bukti aksi kejahatan kita amanakan sepucuk senpira jenis relvolver, sebilah sajam,”jelas pria mantan Kasatreskrim Poltabes Palembang ini.
Ketiga pelaku kini, telah diamanakan sel tahanan Polres Lubuklinggau. Sedangkan untuk barang bukti (Bb) hasil curian unit sepeda motot scoppy hitam lis merah No.Pol. 4362 SFI dan jika ditaksir korban mengalami kerugian Rp. 15 Juta.
“Sampai saat ini, anggota kembali lakukan penyidikan lebih lanjut. Dan ketiga pelaku sendiri, telah kita tahan sel tahanan Polres Lubuklinggau guna menjalankan proses hukum,”tukasnya.
Penulis : Nurdin