MUSI RAWAS, Silpos – Kasatlantas Polres Musi Rawas (Mura) AKP Johan Soseno menegaskan, secara rutin pihaknya menertibkan dengan cara menindak tilang kendaraan bermotor Over Dimensi Over Load alias “ODOL” yang melintas diruas jalan raya yang masuk wilayah hukum (Wilkum) Polres Mura.
Johan menegaskan, sebagaimana aturan Pasal 307 No 2 UU tahun 2009 setiap orang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara bermuat, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
“Bahasanya itu truk odol, kendaraan bermotor over dimensi over load. kegiatan penindakan hampir setiap hari dilaksanakan, penilangan terhadap kendaraan melebih kapasitas muatanya,”ujar Johan ketika dibincangi wartawan, ba’da sholat jum’at di Masjid Agung Darussalam.
Lebih jauh, pria mantan Pama Polda Sumsel menjelaskan upaya penertiban “ODOL” sendiri. Dilaksanakan, di setiap kesempatan berbagai kegiatan personil Satlantas dalam menjalankan tugas dilapangan.
“Sementara itu, untuk pola penindaka sendiri dilakukan diberbagai kesempatan giat personil baik ketika personil menjalankan floting pagi, kemudian dalam kesempatan pergelaran personil dijalan, maupun dalam setiap kesempatan personil tengah melasungkan giat huting,”bebernya.
“Begitupun, ketika personil tengah menjalankan giat patroli dijalan yang mana jika kendaraan melintas ditemukan pelanggaran adanya muatan over loada atau muatan berlebih, kita stop berhentikan dan kita tindak tegas penilangan,”ulasnya.
Selain itu, Johan pun menyebutkan bahwa sudab sejak awal tahun 2021 pihaknya telah banyak menindak tilang pelanggaran kendaraan “ODOL”.
“Sementara itu, kenapa penertiban tidaklah dilakukan giat raziah stasioner. Karena, hingga sampai saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi covid 19. Sehingga giat raziah tidak dilaksanan. Ya, semuanya ditakutkan menimbulkan klaster baru menularnya virus yang masih mewabah disejumlah negara,”paparnya.
Tidak hanya itu, dengan memaksakan diri mengendarai kendaraan melebih deminsi maupun melebih kapasitan muatan. Banyak dampak membahayakan, baik untuk keselamatan pengemudi maupun kendaraan lain yang sama-sama tengah melintas. Bahkan, mampu menimbulkan kecelakaan dijalan.
“Kita pun terus berupaya berikan himbau kepada setiap pengendara. Karena akibat berkendara dengan over dimensi dan over load atau melebihi kapasitas muatan ada berbagai dampak dirasakan,”Tukasnya.
Penulis: Nurdin
Editor: Jhuan