MUSI RAWAS, Silpos – Berani berbuat berani pula bertanggung jawab, istilah yang pantas diberikan kepada S remaja 17 di Kabupaten Musi Rawas. Betapa tidak, semua karena ulahnya nekat jalankan aksi kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP, membongkar warung manisan tetangganya lalu membawa kabur uang Rp. 2,5 Juta berserta 3 unit Handphone.
Takhyal, pelaku S yang tengah berada dikediamanya tak berkutik diborgol Anggota Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, (16/8) malam. Kemudian, dari hasil pengeledaan rumah pelaku. Petugas mengamankan 2 unit handphone merk Vivo yang diakui pelaku benar handphone hasil pencurian.
Terbongkarnya aksi pelaku, semua hasil penyidikan terhadap adanya laporan korban Midarsi (41) IRT pemilik warung manisan, yang melaporkan kejadian terbongkarnya warung manisan hingga hilangnya uang dan handphone miliknya sesuai dilik aduan : LP/B-29/VIII/2021/SPK/POLSEK M.LKT/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Agustus 2021.
Adapun, semua dari keterangan korban kejadian terbongkarnya warung terjadi Minggu malam (15/8) sekitar pukul 23. 00 Wib. Dimana, ketika itu dirinya yang tengah beristirahat terbangun dan melihat warung manisan yang berada berdampingan dengan rumahnya sudah berantakan.
Setelah diperiksa, laci lemari tempat menyimpan uang sudah rusak. Kemudian, pelaku pun tidak hanya masuk ke dalam warung, melainkan masuk juga ke dalam rumah mengambil sejumlah handpone milik anaknya.
Selain kejadian tersebut, korban pun mencerintakan kalau kejadian aksi pencurian sudah perna terjadi. Dimana kejadianya sendiri dijelaskan korban terjadi sekitar dua pekan yang lalu, rumahnya disantori maling dan harus kehilangan handpone. Akan tetapi, kejadian belum sempat dilaporkan korban.
Sementara itu, dari sejumlah langkah penyidikan mulai dari mendengarkan keterangan korban, olah TKP. Anggota opsnal Landak Reskrim Polres Mura bergerak melakukan pelacakan keberadaan hanpone korban, dan didapatkan keberadaan pelakunya. Kemudian, dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Alex Andrian bergerak mendatangi kediama pelaku diketahui inisial S.
Tanpa perlawanan, pelaku S berada didalam rumah langsung diborgol lalu digelandang masuk sel penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sekaligus merayakan 17san Hut Kemerdekan RI ke 76 di Polres Mura.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy Sik melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian membenarkan terkait telah diamankan salah seorang pelaku Curat 363 bongkar warung manisan, TKP Kelurahan Muara Lakitan. Pelaku sudah diamankan.
“Pelaku berhasil kita tangkap semua hasil penyidikan anggota, yang bergerak cepat tanggapi laporan korban. Kemudian, dari hasil introgasi penyidik ternyata pelaku diketahui terlibat lebih dari 10 LP dengan perkara yang sama,”Beber AKP Alex Andirian dalam keterangan press rilisnya, Selasa (17/8) pagi.
Penulis : Nurdin