LUBUKLINGGAU, Silpos – Turis (33) seorang pria warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Ceremeh Kota Lubuklinggau dan juga residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Terkapar bersimbah darah setelah mendapat hadiah timah panas tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, dipinggir ruas Jalan Kenangan 2 Kelurahan Batu Urip, Sabtu (13/3/2021) malam.
Terhentinya, aksi pria yang dikenal sadis dan terlibat puluhan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP, merupakan hasil penyidikan atas laporan kejadian tindak kriminal curanmor, hilangnya unit sepeda motor dikediaman rumah korban, Dayce (22) mahasiswa warga Jalan Kenangan 2 Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau sesuai dilik aduan : LP / B-118 / XII / 2020 / SS / RES LLG, tanggal 13 Des 2020.
Alhasil, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, tersangka Turis mendekam sel tahanan Polres Lubuklinggau. Kemudian, dari hasil interogasi tim penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya, yang telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan barang bukti (Bb) tersebut telah dijual ke salah seorang warga di Muara Rupit, Kabupaten Muratara seharga Rp. 2.5 Juta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono membenarkan terkait telah diamankan salah seorang warga inisial T merupakan DPO curas 365 KHUP. Tertangkap tersangka, hasil penyidikan tim macan satreskrim Lubuklinggau.
“Benar tersangka DPO curanmor sekaligus resedivis curas telah kita amankan. Karena, melawan saat ditangkap tersangka T terpaksa kita lumpuhkan dengan mengambil tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Nuryono dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim AKP M Ismail, Senin (15/3/2021).
Diungkapkan, penangkapan tersangka sudah sesuai aturan. Adapun, dari pengakuan tersangka setelah beraksi bersama rekannya Beny (DPO) berboncengan sepeda motor mendatangi kediaman korban, melihat garasi terdapat unit motor tersebut. Tersangka T turun lalu membawah kabur sepeda motor honda scoopy.
“Setelah beraksi, tersangka T ini ke salah satu lokasi di Kecamatan Rupit. Kemudian, tersangka menjual sepeda motor ke salah satu penanda tinggal di sana (Rupit) seharga Rp. 2, 5 juta,” ungkap Kasat.
Sementara, atas perbuatannya saat ini tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Lubuklinggau dan dijerat pasal curas 365 KUHP pidana.
“Begitupun, dari hasil interogasi, tersangka mengaku terlibat tindak pidana Curas 365 KHUP diwilayah hukum polres lubuklinggau 9 kali bahkan lebih dan semuanya masih terus kita lakukan pengembangan,” tukasnya.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan