MUSI RAWAS, Silpos – DP (42) pemuda asal Desa Sukarame, Kecamatan Megang Sakti terpaksa mendekam sel tahan Polres Mura. Laki-laki keseharian bekerja sebagai petani, diborgol Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba karena telah meresahkan warga karena kerap mengkonsumsi sabu-sabu.
DP diamankan tengah berada di kediamanya, kemudian dari hasil pengeledaan isi rumah. Polisi mengaman bungkus plastik hitam, berada diatas rak piring berada diruang dapur. Ketika dilakukan pemeriksaan, didapati tiga paket klip berisi serbuk kristal sabu-sabu lengkap dengan sejumlah alat isapnya, Selasa (23/11) malam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka harus mendekam dibalik sel penjara Polres Mura. Sedangkan, tiga paket klip sabu lengkap dengan alat isapnya dijadikan barang bukti (Bb) dipersindangan nanti.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK melalui Kasatrenarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan, tekait diamankan salah seorang penyalaguna narkoba tersangkanya inisial DP warga Megang Sakti sesuai dilik aduan : Lp-A/ 179/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Semua berkat informasi masyarakat, kemudian dengan sigap anggota kita langsung lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai dengan didapatkanlah indentitas maupun domisili tempat tinggal tersangka. Tim Eagle lakukan penyergapan, kemudian tanpa perlawan tersangka digelanga masuk sel penjara Polres Mura,”Beber AKP Herman Junaidi.
Akibat perbuatanya, tersangka pun dijerat Undang-Undang N0 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkooba.
“Karena tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, nekat menyimpan dan menguasai keberadaan narkotika golong 1. Maka, untuk tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Tukasnya.
Penulis : Nurdin.