MUSI RAWAS, Silpos – Polri dalam hal ini, Polres Musi Rawas, berikan tanggapan terkait beredarnya Video dihalaman media sosial (Medsos) Facebook berisikan peryataan seorang perempuan inisial SI, meminta kejelasan atas penangkapan terhadap suaminya Sunardi (45).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy SIK melalui Kasi Humas AKP Elan Marulli Sitompul mengatakan dalam keterangan press rilisnya, semua menyangkut adanya video tersebut pihak Polres Mura memastikan jika penangkapan dan penetapan tersangka saudara Sunardi sudah sesuai aturan hukum.
“Saya menanggapi adanya video dari saudari SI istri dari saudara Sunardi tentang beredarnya di FB, masalah penangkapan suaminya, saudara Sunardi sebagai tersangka dalam perkara 363 KHUP buah sawit, yang katanya pihak Polres Mura, khususnya Satreskrim, tidak memberikan tembusan surat penangkapan, surat penahanan kepada keluarga,”Ungkap AKP Elan Maruli Sitompul dalam press rilisnya, Senin (3/1) sore sekitar pukul 15. 00 Wib.
Lebih jauh, AKP Elan sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa penangkap Sunardi berdasarkan LP/B/122/XI/2021/SPKT/Res Mura/Sumsel, saat melakukan penangkapan terhadap saudara, Sunardi didalam perkara 363.
“Dan, surat penangkapan dan penahanannya terhadap saudara Sunardi sudah diberikan kepada keluarga Sunardi, berikut Hp, Carger, yang ditanda tangani oleh anak Sunardi berinisial, AAP, sekaligus penetapan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), dikirimkan melalui via JNT dan dilengkapi dengan nomor Resinya,”Bebernya.
Tidak hanya itu, sambung AKP Elan menambahkan selanjutnya tertanggal 26 November 2021 kuasa hukum, Sunardi telah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tentang sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan serta penyitaan yang dilakukan.
“Lalu, tertanggal 16 November 2021 sidang perkara pokok pencurian dengan pemberayan (Curat) 363 KHUP dengan terdakwa Sunardi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dan dihari yang sama Sunardi dengan kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata kepada kepolisian selaku tergugat I dan kejaksaan selaku tergugat II,”Ulasnya.
Masih kata AKP Elan, dengan berprosesnya maka tertanggal 3 Januari 2021 telah dilasungkan sidang prapradilan di pengadilan negeri lubuklinggau.
“Adapun, untuk di hari ini, telah dilaksanakan sidang praperadilan. Dan hakim tunggal menganggap bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lalu pra pradilan yang diajukan keluarga Sunardi dinyatakan gugur,”tukasnya.
Penulis : Nurdin