Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 13 Mei 2022 - 12:24 WIB

Perbuatan Tidak Menyenangkan, Ancam Sebilah Parang Basir Dipenjara

ist Satreskrim Polres Mura

ist Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, Silpos – Berani berbuat berani pula bertanggung jawab, istilah yang pantas diberikan Basir (45) seorang petani warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan nekat melakukan tindak kriminal perbuatan tidak menyenangkan yakni mengacam sebilah parang ke korbannya Joko Purnomo seorang laki-laki pekerja swasta yang tengah bekerja di SPU Desa Sopa Muara Lakitan, 24 Maret silam.

Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban Joko Purnomo melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Polres Musi Rawas.

Alhasil, setelah hampir satu bulan proses penyidikan. Tim Opsnal Landak Satreskrimmendapatkan informasi keberadaan pelaku bergerak melakukan penyergapan.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Tanda Tangani Surat Perlindungan Hukum untuk Anggota PGRI

Takhayal, pelaku Basir bersama barang bukti (Bb) yakni sebilah parang tanpa perlawanan diamankan masuk sel penjara Polres Musi Rawas,  Jum’at (13/5) dini hari tadi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat SH membenarkan prihal telah diamankan pelaku tindak kriminal perbuatan tidak menyenangkan disertai pengacaman dengan senjata tajam pelakunya Insial B dan korbanya sendiri inisial JP. Kejadian pun disaksikan security SPU Sopa, sesuai dilik aduan : LP / B – 50 / III / 2022 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 24 Maret 2022.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika nekat mengacam sebilah parang dikarenakan pelaku dan korban ribut mulut karena pesoalanya pekerjaan. Dmana, pelaku ini kesal dirinya yang ingin ikut bekerja di PT tempat korban bekerja. Tetapi, dihalangi korban,”Papar AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan pres rilis.

Baca Juga :  Dua Polwan Sambangi Warga Terawas, Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Lebih jauh, disampaikan pria dahulu perna menjabat Kasatreskrim Polres Muratara semua akibat perbuatanya. Pelaku dikenakan pasal, 335 KHUP terkait tindak kriminal perbuatan tidak menyenangkan.

“Untuk sampai saat ini, pelaku terus dilakukan introgasi penyidik. Dan karena perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 335 KHUP perbuatan tidak menyenangkan,”Tukasnya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dendam Lama Berujung Pembunuhan, Antarkan Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan

Hukum & Kriminal

Curas Modus Tanya Alamat Didor, Dua Warga Muba Tengah Menyulang Minyak Diamankan

Hukum & Kriminal

Disergap, Jaka Susanto Pengedar Sabu Rawas Ulu Meringkuk Sel Penjara *2 Kantong Paket Sabu 205 Gram Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Petantang Petenteng Membawa Senjata Api, Budi Alias Kibut Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal

Emak-emak Pengedar Sabu Muara Lakitan Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal

Tani Pengedar Sabu Asal Tugumulyo Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Satu Keluarga Di Musi Rawas Jadi Perampok, Akui Mencuri Penuhi Kebutuhan Hidup