MUSI RAWAS, Silpos – Tim opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, menahan Budi alias Kibut (44) warga Desa Harapan Makmur SP IX Kecamatan Muara Lakitan. Laki-Laki yang keseharian bekerja sebagai petani ini, ditangkap karena kerap kali petantang-petenteng membawa senjata api. Ia diamankan tengah berada dipekarangan rumahnya, Kemarin (16/2) malam.
Dari tangannya, polisi amankan sepucuk air softgun jenis revolver yang telah dimodifikasi mejadi sejata api laras pendek 6 Silider, bersama sebanyak 12 butir amunisi kaliber 3.8 mm.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan prihal diamankan salah seorang warga, menetap tinggal di Desa Harapan Makmur SP IX Muara Lakitan tertangkap tangan membawa senjata api. Kini, bersangkutan ditahan sel penjara Polres Mura sesuai dilik aduan : LP / A – 26 / II / 2022 / RES MURA / SUMSEL, tgl 16 Februari 2022.
“Benar, dalam rangka giat ops senpi 2022. Kita Satreskrim berhasil mengamankan pelaku kepemilikan senjata api tanpa hak atau bukan profesinya. Pelakunya, inisil B alias K laki-laki warga Harapan Makmur Muara Lakitan yang kini telaj kita tahan sel tahanan Polres Mura,”Ungkap AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Dijelaskan Dedi Rahmad Hidayat akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 kepemilikan sejata api.
“Untuk sampai sekarang, bersangkutan terus dilakukan pemeriksaan penyidik. Dan atas perbuatanya, pelaku kita kenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan acaman hukum 20 tahun penjara,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin