MUSI RAWAS, Silpos – Berani berbuat berani pula bertanggung jawab, perumpamaan yang pantas diberikan RD (22) seorang pemuda warga Dusun III Desa Lubuk Besak, Kecamatan Tuan Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.
Betapa tidak, hanya karena kebiasaan buruknya kerap kali keluar rumah membawah senjata tajam (Sajam). Takhayal, RD yang ketika itu tengah melintas mengendarai sepeda motor, tepatnya didepan Polsek ruang jalan lintas sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Beliti dihentikan sejumlah anggota polisi unit reskrim Polsek Muara Beliti yang tengah mengelar giat raziah cipta kondisi (Cipkon), Selasa (12/10) pagi tadi sekira pukul 08.30 Wib.
Dari balik pinggang sebelah kiri, petugas mendapati sebilah pisau jenis garpu lengkap dengan sarung kulitnya. Dan akibatnya, bersangkutan langsung digelandang masuk sel penjara Polsek Muara Beliti karena telah melanggar pasal 2 (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1995 yakni tentang tindak pidanan membawah, menyimpan, menguasai senjata tanjam tanpa hak atau bukan profesinya.
Kapolsek Muara beliti AKP Dedi Purna Jaya membenarkan prihal diamankan salah seorang warga, indetitas diketahui inisial RD (22) pengendara sepeda motor kedapatan membawah sajam. Dan kini, bersangkutan telah ditahan sel tahanan Polsek Muara Beliti.
“Dihadapan petugas, pelaku RD mengakui jika sajam yakni pisau miliknya. Karena perbuatanya, pelaku pun telah kita tahan sel tahan Polsek Muara Beliti,”Ujar AKP Dedi Purna Jaya dalam keterangan press rilis.
Lebih jauh, dikatakan pria dahulu perna menjabat Kapolsek Tugumuyo Polres Mura menegaskan, dengan diamankan pelaku pemilik sajam. Pihaknya, Jajaran Polsek Muara Beliti berikan himbauan kepada warga agar senang tiasa untuk tidak membawah sajam, ataupun itu lainya seperti narkoba.
“Yang jelas, kita selalu ingatkan agar warga jangan sampai nekat membawah sajam. Karena kita tau, dalilnya kebanyak warga beralasan untuk menjaga jaga diri,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin