MUSI RAWAS – Empat orang warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sumsel diamankan Timsus Karhutla Satreskrim Polres Musi Rawas, Minggu (4/6/2023).
Keempat orang yang di sangkakan melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni berinisial, A, M, DHY dan A bin AH, telah diamankan ke Polres Musi Rawas guna menjalankan proses hukum yang berlaku.
“Dapat kami jelaskan peran dari keempat pelaku tersebut adalah, A bin AH merupakan pemilik lahan yang membuka lahan dengan cara dibakar, dengan upah atau bayaran sebesar Rp. 13,5 juta,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo saat menggelar pres rilis di Gedung AW Polres Musi Rawas, Senin (5/6/2023).
Sementara, tiga pelaku lainnya A, M dan DHY, lanjut Kapolres, adalah pelaku yang membuka lahan tersebut,mendapat upah dari pemilik lahan dimana pembukaan lahan tersebut didahului dengan penebangan pohon kemudian dibakar.
Pengungkapan kasus karhutla ini, kata Kapolres diketahui setelah anggota Polsek Muara Beliti memonitor titik hotspot melalui aplikasi Sopket.
Setelah mendapatkan lokasi titik api tersebut, petugas yang terdiri dari anggota Polsek Muara Beliti dan anggota Babinsa dari Koramil Muara Beliti serta unsur dari desa langsung melakukan upaya pemadaman dan pengamanan barang bukti.
“Saat di TKP para pelaku melarikan diri dan petugas langsung melakukan pengejaran. Sembari mengejar pelaku, upaya lain di lakukan personil dengan berkomunikasi kepada Kades Suro dan kemudian para pelaku akhirnya menyerahkan diri dan diserahkan oleh kades ke anggota kita,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Dimana lahan tersebut dipersiapkan untuk perkebunan dengan luas lahan kurang lebih 2 hektar.
Adapun cara para pelaku melakukan pembakaran lahan yakni dengan cara menggunakan obor bambu yang diisi dengan sabut kelapa yang di oleskan dengan minyak tanah dan dibakar menggunakan korek api gas yang disulut kan ke tumpukan kayu di lahan tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, dua buah korek api gas warna orange, satu buah korek api gas warna merah, sabut kelapa dan tiga batang kayu yang sudah dibakar.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut tersangka dijerat dengan pasal 108 ayat 1 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana sebanyak 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” kata Kapolres.
Di kesempatan tersebut, Kapolres Musi Rawas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena saat ini Kabupaten Musi Rawas termonitor melalui satelit sebagai tiga terbanyak di Sumsel terbanyak titik hotspot.
Editor: Jhuan