MUSI RAWAS, Silpos – Personil Bhayangkara Pembina (Bhabin) Polwan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan sosialisasi UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) kepada masyarakat di Desa Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti dan meneruskan perintah Kapolda Sumsel untuk dapat selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan edukasi dan himbauan tentang KDRT.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, fungsi dan tugas seorang Bhabin Polwan di jajarannya harus berjalan karena seorang Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak pelaksana tugas Kepolisian Republik Indonesia yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Seorang Bhabinkamtibmas dituntut memiliki fisik yang prima karena keharusannya hadir dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan,” jelas AKBP Achmad Gusti Hartono.
Untuk itu, katanya, Polres Musi Rawas menugaskan Bripti Selvia Herman melakukan sosialisasi terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kami memberi kepercayaan kepada Briptu Selvia sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek STL Ulu Terawas agar lebih humanis dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat,” kata Kapolres Musi Rawas. (Sp-02)