MUSI RAWAS, Silpos – Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik memimpin upacara, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu personil Polres Mura yakni Brigadir Polisi inisial S, Senin (29/3/2021) pagi pukul 07.30 Wib.
Brigpol S, diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota Polisi lantaran terlibat penyalagunaan narkoba. Dari hasil test urine Brigpol S positive memakai salah satu jenis narkoba.
“Sesuai dengan turun lampiran salinan Kep Kapolda Sumsel No : Kep/183/11/2021 tertanggal 24 Februari 2021, tetang pemberhentian tidak hormat dari dinas Polri. Hari ini, kita telah lakukan PTDH terhadap Bripol S dari dinas Polri,” ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik ketika dibincangi usai giat.
Efrannedy menegaskan, sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri yang berani menyalagunakan maupun terlibat dalam peredaran narkoba, akan menanggung akibatnya. Dan sesuai aturan, tidak ada toleransi lagi.
“Saya pun ingatkan kepada anggota lainya, jangan kalian sekali kali terjerumus dalam penyalagunaan narkoba. Ya, disini kita tidak pandang bulu, jika benar terbukti. Siap-siap saja menerima resikonya,” tegasnya.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan