Home / Musi Rawas

Jumat, 30 April 2021 - 15:17 WIB

Program Bantuan Santunan Kematian Resmi Dilounching, Berikut Syarat dan Pengecualian Penerimanya

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat melounching program santunan kematian, (30/4)

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud saat melounching program santunan kematian, (30/4)

MUSI RAWAS, Silpos – Satu dari sembilan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti dalam upaya meringankan beban masyarakat di Bumi Lan Serasan Sekentenan  akhirnya terealisasi.

Program ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat karena bagian dari janji politik pasangan Duo Srikandi selama masa kampanye di Pilkada lalu.

Dan akhirnya, bantuan santunan kematian bagi masyarakat Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian ini, resmi di lounching pada Jumat (30/4/2021) di Auditorium Pemkab Musi Rawas yang langsung dibuka Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.

Pada saat melounching program tersebut, bupati mengatakan, bantuan santunan kematian ini dialokasikan terhitung setelah launching pada hari ini. Program ini, ungkapnya, merupakan salah satu yang menjadi prioritas dilaksanakan selama masa kepemimpinan ‘Umak Musi Rawas’ sebutan untuk kedua pasangan ini.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Ambil Langkah Hukum Terkait Informasi Data yang Ditawarkan di Forum Online

“Untuk bantuan santunan kematian, terhitung setelah dilaunching bukan setelah pelantikan,” ungkap Bupati.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto mengatakan, alokasi dana untuk santunan kematian ini telah tersedia sebesar 6 Milliar.

“Minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per kecamatan,” ucapnya.

Adapun syarat bantuan santunan kematian ini yakni,
1. Warga Kabupaten Musi Rawas memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran.
2. Warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK.
3. Warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
4. Masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Musi Rawas sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Pantau Pilkades, Bupati Apresiasi Antusias Masyarakat Menyuarakan Pilihan dan Berharap Situasi Aman dan Lancar

Sementara, bantuan santunan kematian ini terdapat pengecualian diantaranya,

1. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll.
2. Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan.
3. Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun.
4. Melakukan Kejahatan atau perbuatan Pidana.
5. Akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
6. Kematian akibat Bencana Alam.

Penulis   : Iqbal
Editor     : Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

BBWSS Sosialisasi Pengeringan dan Rehabilitasi DI Kelingi

Musi Rawas

Sidak Pasar, Bupati Pastikan Harga dan Ketersediaan Sembako Aman Selama Bulan Puasa

Musi Rawas

Sejumlah Kantor Dinas Dibombardir Cairan Desinfektan

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Buka Sosialisasi Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka

Musi Rawas

Ultimate Winter Driving Tips

Musi Rawas

Patroli Yustisi Covid 19, Tindak Push Up Warga Tak Gunakan Masker

Musi Rawas

Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Wabup Musi Rawas Berharap Target Nasional 14 Persen Dapat Tercapai

Musi Rawas

AKP Polin E A Pakpahan Jabat Kabag Ops Polres Mura