MUSI RAWAS, Silpos – Satu dari sembilan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti dalam upaya meringankan beban masyarakat di Bumi Lan Serasan Sekentenan akhirnya terealisasi.
Program ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat karena bagian dari janji politik pasangan Duo Srikandi selama masa kampanye di Pilkada lalu.
Dan akhirnya, bantuan santunan kematian bagi masyarakat Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian ini, resmi di lounching pada Jumat (30/4/2021) di Auditorium Pemkab Musi Rawas yang langsung dibuka Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.
Pada saat melounching program tersebut, bupati mengatakan, bantuan santunan kematian ini dialokasikan terhitung setelah launching pada hari ini. Program ini, ungkapnya, merupakan salah satu yang menjadi prioritas dilaksanakan selama masa kepemimpinan ‘Umak Musi Rawas’ sebutan untuk kedua pasangan ini.
“Untuk bantuan santunan kematian, terhitung setelah dilaunching bukan setelah pelantikan,” ungkap Bupati.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto mengatakan, alokasi dana untuk santunan kematian ini telah tersedia sebesar 6 Milliar.
“Minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per kecamatan,” ucapnya.
Adapun syarat bantuan santunan kematian ini yakni,
1. Warga Kabupaten Musi Rawas memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran.
2. Warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK.
3. Warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
4. Masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Musi Rawas sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.
Sementara, bantuan santunan kematian ini terdapat pengecualian diantaranya,
1. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll.
2. Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan.
3. Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun.
4. Melakukan Kejahatan atau perbuatan Pidana.
5. Akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
6. Kematian akibat Bencana Alam.
Penulis : Iqbal
Editor : Jhuan