Home / Nasional

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:18 WIB

PWI Minta Anggotanya Patuhi UU Pers dan Larang Ikuti UKW Abal-Abal

Ketua Umum PWI, Atal S Depari

Ketua Umum PWI, Atal S Depari

JAKARTA, Silpos –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

”Lembaga uji yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga uji yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Atal menyikapi maraknya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999.

“Anggota PWI ada lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari.

Turut mendampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Baca Juga :  Anggota PWI Lubuklinggau Ikuti Vaksinasi Covid-19

Ketua PWI Pusat juga mengingatkan  anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW.

Padahal tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

Baca Juga :  Dukung Persiapan Porwanas PWI, Dispora Sumsel Beri Bantuan Bola

“Hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*)

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Napun Gete

Hukum & Kriminal

5 Tersangka Rapid Test Antigen Bekas Terancam 15 Tahun Penjara

Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Lumbung Pangan di NTT

Nasional

BPJS Kesehatan Ambil Langkah Hukum Terkait Informasi Data yang Ditawarkan di Forum Online

Nasional

Optimalisasi Gas di Era Transisi Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Terima Sertifikat Varietas Padi Dayang Rindu Muratan 1 dan 4

Musi Rawas

Kerjasama dengan BSSN, Pemkab Musi Rawas akan Terapkan Transformasi Digital

Nasional

SMSI Dukung Kapolri, Penerapan UU ITE Utamakan Jalan Damai