*AKP Dedi Rahmad Hidayat : Pelaku Sadis,Beraksi Menghadang Memukuli, Kemudian Membuang Korban Kejurang Semak-Semak
MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil ungkap tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP aksi begal sadis yang terjadi di lokasi tanggung siring persawahan Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti 24 Maret 2022 lalu.
Salah satu terduga pelaku, Inisial RDP remaja 18 tahun tak berkutik ditangkap Anggota Opsnal Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Terungkapnya aksi begal, dimana dengan sadisnya pelaku bersama rekanya inisial H (DPO) menghadang korbang ketika itu menggunakan sepeda motor Merk Yahama Vega melintas diruas jalan Desa Megang Sakti V, Kemudian, kedua pelaku turun dengan membabi buta pukuli korban Inisial T (57) hingga tersungkur.
Setelah korban tidak berdaya, keduanya membawah korban lalu membuangnya kejurang semak-semak berada dekat siring tanggung persawahan berada di Desa Megang Sakti V. Selanjutnya, salah satu pelaku yakni H membawa kabur sepeda motor korban.
Korban ketika itu sadarkan diri, dibantu warga melaporkan kejadian aksi pembegelan dan hilangnya sepeda motor ke SPKT Polsek Megang Sakti.
Sementara itu, polisi Satreskrim Polres Musi Rawas menerima laporan sesuai dilik aduan : LP/B- 06 /III/2022/sumsel/Res Mura/Sek megang sakti, tgl 24 maret 2022 langsung bergerak lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Alhasil, Hari ini (31/3) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Tim Opsnal Landak dipimpin Katim Lidik I Pidum Satreskrim Polres Mura menerima laporan masyarakat, terkait keberadaan terduga pelaku Inisial RDP tengah berada di persembunyianya Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti.
Setibanya dilokasi, terduga pelaku berada di dalam rumah tanpa perlawanan langsung diborgol lalu digelandang ke Polres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Sedangkan, usai pelaku di introgasi anggota penyidik barulah pelaku mengakui perbuatanya, berdalih hanya membantu yakni mengantarkan rekanya H (DPO) menunggu pinggir jalan, kemudian bersama-sama menghadang korban membawah motor selanjutnya memukuli korban lalu membuang korban ke jurang semak-semak. Selain itu juga, pelaku H lah yang membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat SH membenarkan prihal kejadian aksi curas terjadi di Megang Sakti. Lalu, telah diamankan satu orang pelakunya inisail RDP sedangkan pelaku lainya inisial H ditetapkan DPO masih dalam pengejaran.
“Tidak hanya pelaku RDP kita amankan, unit sepeda motor Vega warna biru dengan nopol : B-6212-NTZ NOKA : MH34D70027J612150 NOSIN : 4D7612163 milik korban telah ditemukan dilokasi persembunyian RDP berada di Desa Jajara Baru. Dan sepeda motor itu dijadikan Barang Bukti (Bb) di persidangan nanti,”Papar AKP Dedi Rahmad Hidayat SH dalam keterangan Pres rilisnya, Kamis (31/3) sore tadi.
Penulis : Nurdin