Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:56 WIB

Remaja Terduga Kawanan Begal Sadis Di Megang Sakti Tertangkap

IST Satreskrim Polres Mura

IST Satreskrim Polres Mura

*AKP Dedi Rahmad Hidayat : Pelaku Sadis,Beraksi Menghadang Memukuli, Kemudian Membuang Korban Kejurang Semak-Semak

MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil ungkap tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP aksi begal sadis yang terjadi di lokasi tanggung siring persawahan Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti 24 Maret 2022 lalu.

Salah satu terduga pelaku, Inisial RDP remaja 18 tahun tak berkutik ditangkap Anggota Opsnal Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Terungkapnya aksi begal, dimana dengan sadisnya pelaku bersama rekanya inisial H (DPO) menghadang korbang ketika itu menggunakan sepeda motor Merk Yahama Vega  melintas diruas jalan Desa Megang Sakti V,  Kemudian, kedua pelaku turun dengan membabi buta pukuli korban Inisial T (57) hingga tersungkur.

Setelah korban tidak berdaya, keduanya membawah korban lalu membuangnya kejurang semak-semak berada dekat siring tanggung persawahan berada di Desa Megang Sakti V. Selanjutnya, salah satu pelaku yakni H membawa kabur sepeda motor korban.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Pengedar Sabu Karang Jaya Dicokok Polisi #23 Paket Sabu 4, 82 Gram Dalam Kotak Rokok U Bold Gagal Edar

Korban ketika itu sadarkan diri, dibantu warga melaporkan kejadian aksi pembegelan dan hilangnya sepeda motor ke SPKT Polsek Megang Sakti.

Sementara itu, polisi Satreskrim Polres Musi Rawas menerima laporan sesuai dilik aduan : LP/B- 06 /III/2022/sumsel/Res Mura/Sek megang sakti, tgl 24 maret 2022 langsung bergerak lakukan penyelidikan dan penyidikan.

Alhasil, Hari ini (31/3) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Tim Opsnal Landak dipimpin Katim Lidik I Pidum Satreskrim Polres Mura menerima laporan masyarakat, terkait keberadaan terduga pelaku Inisial RDP tengah berada di persembunyianya Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti.

Setibanya dilokasi, terduga pelaku berada di dalam rumah tanpa perlawanan langsung diborgol lalu digelandang ke Polres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Sedangkan, usai pelaku di introgasi anggota penyidik barulah pelaku mengakui perbuatanya, berdalih hanya membantu yakni mengantarkan rekanya H (DPO) menunggu pinggir jalan, kemudian bersama-sama menghadang korban membawah motor selanjutnya memukuli korban lalu membuang korban ke jurang semak-semak. Selain itu juga, pelaku H lah yang membawa kabur sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Berikan Himbauan dan Edukasi kepada Masyarakat

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat SH membenarkan prihal kejadian aksi curas terjadi di Megang Sakti. Lalu, telah diamankan satu orang pelakunya inisail RDP sedangkan pelaku lainya inisial H ditetapkan DPO masih dalam pengejaran.

“Tidak hanya pelaku RDP kita amankan, unit sepeda motor Vega warna biru dengan nopol : B-6212-NTZ NOKA : MH34D70027J612150 NOSIN : 4D7612163 milik korban telah ditemukan dilokasi persembunyian RDP berada di Desa Jajara Baru. Dan sepeda motor itu dijadikan Barang Bukti (Bb) di persidangan nanti,”Papar AKP Dedi Rahmad Hidayat SH dalam keterangan Pres rilisnya, Kamis (31/3) sore tadi.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah Kontrakan di Perumnas Lestari, Polisi Temukan 78,53 Gram Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Modus Bisnis Ikan Kering, Pengusaha Asal Sumbar di Rampok, Satu dari Empat Pelaku Berhasil di Bekuk

Hukum & Kriminal

Kabur Usai Bobol Rumah Tetangga, Dua ABG Di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Awi Pengedar Sabu Semangus Dicokok Polisi * 16,50 gram Sabu Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal

Disergap, Jaka Susanto Pengedar Sabu Rawas Ulu Meringkuk Sel Penjara *2 Kantong Paket Sabu 205 Gram Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Buang Bungkusan Es Krim Berisi Shabu, Pria di Tugumulyo Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal

Tikam Tukang Balon di Pesta Hajatan, Pedagang Ikan Cupang Diborgol Polisi