MUSI RAWAS, Silpos – Selama tiga hari berturut-turut personil Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkoba yang meresahkan warga.
Sebanyak empat tersangka yakni tiga orang diduga sebagai pengedar sabu bersama seorang pemuda yang merupakan TO pengedar pil Extacy, digelandang ke sel tahanan Polres Mura.
Dari tangan keempat tersangka, sedikitnya petugas Satnarkoba Polres Mura mengamankan barang bukti (Bb) puluhan paket klip sabu siap pakai, bersama tujuh butir pil extacy.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021) membenarkan telah mengamankan empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.
Denhar menjelaskan, pada hari pertama tepatnya Rabu (9/6/2021) sore, diamankan tersangka, I alias C (35) warga Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan dengan barang bukti (Bb) 10 paket klip sabu dengan berat 3,82 Gram.
Kemudian, pada malam hari nya, sekitar pukul 23.00 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial MZT (37) atas kepemilikan enam butir pil warna biru merk Pinguin yang diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat 2,42 Gram.
“Tersangka MZT ditangkap saat acara pesta malam di Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas. Dari penggeledahan tubuh, ditemukan enam butir ekstasi berlogo Pinguin,” kata Denhar.
Sehari kemudian, lanjut Kasat mengungkapkan, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 22.00 Wib malam, telah dibekuk seorang pria inisial ES (31) warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan atas kepemilikan 2 paket klip sabu dengan berat 9 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di samping rumah tersangka. Pada saat di interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Denhar.
Pada hari yang sama, petugas juga telah mengamankan JH (31) berdomisili di Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu pada Kamis (10/6) sekitar pukul 22.00 Wib malam.
Dari penangkapan terhadap JH, berhasil diamankan barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat 4,79 Gram dan sebutir pil ekstasi warna hijau muda berlogo mahkota. Dan satu bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk-serbuk diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,3 Gram.
“Dari penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dalam rentang waktu kurang dari tiga hari. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”
“Empat terasangka, masing-masing kita jerat pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan