MURATARA, Silpos – Tim opsnal pengyengat Satresnarkoba Polres Muratara, menyergap kediaman terduga pengedar sabu-sabu berada di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya Muratara, Rabu (2/2) siang sekitar pukul 14.30 Wib.
Dari dalam rumah, polisi dengan sigap memborgol laki-laki inisial B (16) bersama diamankan barang bukti (Bb) 6 paket klip berisi kristal sabu-sabu, lengkap dengan alat isapnya yang ditemukan dalam kotak rokok merk Bold.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka yang masih remaja keseharian mengaku bekerja sebagai petani meringkuk dibalik jeruji besi sel penjara Mapolres Muratara.
Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan telah mengamankan, salah satu warga asal Muara Tiku Karang Jaya dengan kepemilikan 6 paket sabu-sabu siap edar. Tersangka berhasil diamankan berkat informasi masyarakat, yang mana telah merasa resah akan ulah tersangka yang kerap edarkan sabu-sabu semua pun berdasarkan <span;>dilik aduan : LP/A/ 12 /II/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Februari 2022.
“Benar, kita Satresnarkoba Polres Muratara, menyergap salah satu rumah di dusun KNPI Des Muara Tiku Karang Jaya. Yang mana, kita amankan laki-laki insial B bersama Bb yakni 6 Paket sabu seberat 1,41 gram bersama alat isap berupa sekop berasal dari pipit plastik,”Ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan press rilisnya, Kemarin (4/2) sore.
Lebih lanjut, Dijelaskan pria dahulu perna menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau. Untuk tersangka sendiri, masih terus dilakukan introgasi anggota penyidik yang nantinya kembali lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain amankan tersangka, untuk sebagian Bb paket sabu telah dikirim ke Bid-Labfor Polda Sumsel. Sementara untuk sisanya paket sabu ditampilkan menjadi barang bukti dipersidangan,”Tandas Afau sapaan akrabnya, yang mana sebelumnya perna menjabat sebagai Wakapolsekta Sukarame Poltabes Palembang ini.
Penulis : Nurdin