Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:42 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu Karang Jaya Dicokok Polisi #23 Paket Sabu 4, 82 Gram Dalam Kotak Rokok U Bold Gagal Edar

Tim Buser Satreskrim Polres Muratara Pimpinan AKP Ahmad Fauzi berhasil Ungkap Penyalagunaan Narkotika, menangkap BD Pengedar Sabu Karang Jaya (30/10)

Tim Buser Satreskrim Polres Muratara Pimpinan AKP Ahmad Fauzi berhasil Ungkap Penyalagunaan Narkotika, menangkap BD Pengedar Sabu Karang Jaya (30/10)

MURATARA, Silpos – Tim Buser Satresnarkoba Polres Muratara, kembali mengungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika yang telah kian lama resahkan warga.

Terduga pengedar sabu-sabu, Bawar Dianto (46) tengah berada di depan rumahnya tak berkutik diamankan anggota tim buser Satresnarkoba Polres Muratara, Hari ini (30/10) siang tadi sekira pukul 14. 00 Wib.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4, 82 gram, yang mana disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok merk U Bold.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku Bawar Dianto mendekam didalam sel tahanan Polres Muratara. Sementara itu, puluhan paket sabu-sabu gagal edar disita menjadi barang bukti (Bb) dipersidangan nanti.

Baca Juga :  Responsif Tulus Hati Ditunjukan Bripka Juari Dampingi Tuntas Ibu Lansia Terima Bantuan Tunai

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan prihal, diamankan salah seorang warga insial BD warga Karang Jaya atas kepemilikan puluhan paket sabu, berada didalam sebuah kotak rokok sesuai dilik aduan : LP/A/93/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 30 Oktober 2021.

“Semua ungkap berdasarkan informasi keresahan warga. Kemudian, dilakukan lidik dan hasilnya kita amankan pelaku dengan Bb cukup banyak 23 Paket klip sabu 4, 82 Gram yang sembunyikan pelaku dalam kotak rokok,”Ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan press rilisnya.

Baca Juga :  Wakapolres Kompol Wilian Harbensyah Sidak Personil Piket Penjagaan

Untuk sampai saat ini, sambung pria Mantan Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau menjelaskan dari hasil ungkap perkara ini. Kembali, anggota lakukab penyidikan lebih lanjut.

“Selain 23 Paket Sabu kita amankan, unit handphone milik pelaku juga kita sita guna dilakukan pengembangan. Adapun akibat perbuatanya, pelaku kita kenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.

Penulis : Nurdin.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Remaja Terduga Kawanan Begal Sadis Di Megang Sakti Tertangkap

Hukum & Kriminal

23 Butir 9, 67 Gram Extacy Warna Kuning Logo Granat Musnah Diblender

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Warga Pelita Jaya Atas Kepemilikan 2,38 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Warga Pedang Gagalkan Aksi Pencurian Motor

Hukum & Kriminal

Lagi Asik Nongkrong, Begal Motor Pelajar Muara Kelingi Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Linggau Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Bandung Ujung, Polisi Temukan 1,14 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Ditangkap di dalam Angkot, Joni Indo Pasrah Setelah Polisi Temukan 0,65 Gram Shabu