MURATARA, Silpos – Tim Buser Satresnarkoba Polres Muratara, kembali mengungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika yang telah kian lama resahkan warga.
Terduga pengedar sabu-sabu, Bawar Dianto (46) tengah berada di depan rumahnya tak berkutik diamankan anggota tim buser Satresnarkoba Polres Muratara, Hari ini (30/10) siang tadi sekira pukul 14. 00 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4, 82 gram, yang mana disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok merk U Bold.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku Bawar Dianto mendekam didalam sel tahanan Polres Muratara. Sementara itu, puluhan paket sabu-sabu gagal edar disita menjadi barang bukti (Bb) dipersidangan nanti.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan prihal, diamankan salah seorang warga insial BD warga Karang Jaya atas kepemilikan puluhan paket sabu, berada didalam sebuah kotak rokok sesuai dilik aduan : LP/A/93/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 30 Oktober 2021.
“Semua ungkap berdasarkan informasi keresahan warga. Kemudian, dilakukan lidik dan hasilnya kita amankan pelaku dengan Bb cukup banyak 23 Paket klip sabu 4, 82 Gram yang sembunyikan pelaku dalam kotak rokok,”Ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan press rilisnya.
Untuk sampai saat ini, sambung pria Mantan Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau menjelaskan dari hasil ungkap perkara ini. Kembali, anggota lakukab penyidikan lebih lanjut.
“Selain 23 Paket Sabu kita amankan, unit handphone milik pelaku juga kita sita guna dilakukan pengembangan. Adapun akibat perbuatanya, pelaku kita kenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.
Penulis : Nurdin.