*102, 84 gram Sabu Gagal Edar
MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Satresnarkoba Polres Muratara, berhasil ungkap penyalagunaan narkotika. Samudra (50) warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) yang kerap edarkan narkotika.
Laki-laki keseharian bekerja sebagai tani ini, tengah melintas kendarai sepeda motot diruas jalan lintas (Jalinsum) simpang KBM Rupit tak berkutik dibekuk anggota tim opsnal penyengat Satresnarkoba Polres Muratara pimpinan AKP Ahmad Fauzi.
Dari tangan tersangka Samudra, polisi gagal edar sebanyak dua paket klip sabu-sabu seberat 102, 84 gram. Akibat perbuatnya, kini tersangka harus mendekam sel tahanan Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan telah diamankan, warga inisil S warga pantai Muratara diduga pengedar sabu yang dari informasi masyarakat jika bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.
Tersangka diamankan sudah sesuai dilik aduan :LP/A/20/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Maret 2022.
“Krologis penangkapan, tersangka kita amanaka ketika dirinya kita hentika mengendarai sepeda motor honda beat warna biru putih BG. 3944. GW. Lalu, yang bersangkutan yang coba kelabui anggota,”Ungkap AKP Ahmas Fauzi dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (9/3) pagi tadi.
Setelah di lakukan pengedeladaan, dari bawah telapak kakinya ditemukan paket sabu 101,22 gram, dan satunya lagi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1, 62 gram.
“Sampai saat ini, tersangka terus dilakukan pemeriksaan intensif anggota penyidik kita. Sedangkan, dua paket sabu 102, 84 gram dijadikan barang bukti (Bb),”Tungkasnya.
Penulis : Nurdin