Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 16 November 2021 - 02:15 WIB

Rudupaksa Anak Dibawah Umur, Lelaki Tua Muara Kelingi Ditangkap Tim Harimau

Pelaku R (50) Pelaku Rudupaksa Anak Dibawah Umur TKP Desa Temuan Sari Muara Kelingi Diborgol Tim Rimau Polsek Kelingi (16/11)

Pelaku R (50) Pelaku Rudupaksa Anak Dibawah Umur TKP Desa Temuan Sari Muara Kelingi Diborgol Tim Rimau Polsek Kelingi (16/11)

MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Tim Harimau Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, mengamankan lelaki tua insial R (50) warga Desa Temua Sari Muara Kelingi terduga pelaku merudupaksa anak dibawah umur, sebut saja Mawar (14) tidak lain anak tetangganya sendiri.

Terungkapnya aksi bejat pelaku, semua hasil penyidikan polisi Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menindaklanjuti laporan orang tua korban Kartowo (45), sesuai dilik aduan : Lp / B- 25 / XI/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, tgl 15 November 2021.

Sementara itu, berdasarkan keterangan orang tua korban Mawar. Kejadian kelam menimpah buah telah terjadi berulang kali, yang mana dari pengakuan korban kerap diperlakukan seperti dikediaman pelaku.

Adapun, untuk kejadian terakhir terjadi ketika itu korban pulang dari sekolah berjalan kaki bersama tiga orang temanya. Di pertengah jalan, korban bertemu dengan pelaku.

Kemudian pelaku pun mengajak korban mampir kerumahnya. Sementara itu ketiga temanya (Saksi/red) yang bersama korban sempat ikut, tetapi hanya menunggu di depan teras rumah pelaku.

Sedangkan ketika korban telah berada didalam rumah, pelaku menarik korban masuk kedalam kamarnya. Disanalah, pelaku langsung merudupaksa korban yang tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah puas melapiaskan syahwatnya, pelaku pun memberikan uang sebesar Rp. 6000,- kepada korban. Selanjutnya, dengan menangis korban pun keluar rumah lalu ditemani tiga temanya melanjutkan perjalanan pulang kerumah.

Setiba dirumah, orang tua korban menaruh curiga terhadap korban yang kerap murung. Dan akhirnya, kejadian menimpah korban diketahui orang tuanya yang langsung mendatangi Setral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Muara Kelingi.

Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan melalui Kanitreskrim Aiptu Amin Zulla membenarkan prihal telah diamankan salah seorang warga diduga pelaku tindak kriminal asusila terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku sendiri, kita amankan setelah mendapatkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaa pelaku. Selajutnya, pelaku inisial R diamankan tanpa perlawan tengah berada dikediamanya,”Ungkap Aiptu Amin Zulla dalam keterangan Press Rilisnya, (16/11) malam.

Atas perbuatanya, pelaku tercama pidana tindak kriminal pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Dan kini, mulai hingga berkas perkara bersama barang bukti (Bb) kita limpahkan ke Satreskrim Polres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Tukasnya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ungkap 11 Kasus 3C, Kurung 13 Tersangka

Hukum & Kriminal

Bandit Curas Bersenpi Di Muratara Aksinya Digagalkan Mendekam Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Buang Bungkusan Es Krim Berisi Shabu, Pria di Tugumulyo Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal

Polisi Baku Tembak DPO Curas, Dua Pelaku Tewas Satu Terluka Tembak

Hukum & Kriminal

427,62 Gram Sabu dan Ratusan Botol Miras di Musnahkan

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Batu Gane dan G1 Mataram Dibekuk Polisi *26 Paket 4,96 gram Sabu,13,40 gram Ganja Kering Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Tim Patroli Hunting Satlantas Muratara Tangkap Terduga Pengedar Sabu *Dihentikan, Kelabui Petugas Dengan Membuang Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Pamit Dengan Istri Memanen Sawit, Dua Hari Hilang Wiyono Ditemukan Mengampung Pinggir Sungai