Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 16 November 2021 - 02:15 WIB

Rudupaksa Anak Dibawah Umur, Lelaki Tua Muara Kelingi Ditangkap Tim Harimau

Pelaku R (50) Pelaku Rudupaksa Anak Dibawah Umur TKP Desa Temuan Sari Muara Kelingi Diborgol Tim Rimau Polsek Kelingi (16/11)

Pelaku R (50) Pelaku Rudupaksa Anak Dibawah Umur TKP Desa Temuan Sari Muara Kelingi Diborgol Tim Rimau Polsek Kelingi (16/11)

MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Tim Harimau Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, mengamankan lelaki tua insial R (50) warga Desa Temua Sari Muara Kelingi terduga pelaku merudupaksa anak dibawah umur, sebut saja Mawar (14) tidak lain anak tetangganya sendiri.

Terungkapnya aksi bejat pelaku, semua hasil penyidikan polisi Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi menindaklanjuti laporan orang tua korban Kartowo (45), sesuai dilik aduan : Lp / B- 25 / XI/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, tgl 15 November 2021.

Sementara itu, berdasarkan keterangan orang tua korban Mawar. Kejadian kelam menimpah buah telah terjadi berulang kali, yang mana dari pengakuan korban kerap diperlakukan seperti dikediaman pelaku.

Adapun, untuk kejadian terakhir terjadi ketika itu korban pulang dari sekolah berjalan kaki bersama tiga orang temanya. Di pertengah jalan, korban bertemu dengan pelaku.

Kemudian pelaku pun mengajak korban mampir kerumahnya. Sementara itu ketiga temanya (Saksi/red) yang bersama korban sempat ikut, tetapi hanya menunggu di depan teras rumah pelaku.

Sedangkan ketika korban telah berada didalam rumah, pelaku menarik korban masuk kedalam kamarnya. Disanalah, pelaku langsung merudupaksa korban yang tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah puas melapiaskan syahwatnya, pelaku pun memberikan uang sebesar Rp. 6000,- kepada korban. Selanjutnya, dengan menangis korban pun keluar rumah lalu ditemani tiga temanya melanjutkan perjalanan pulang kerumah.

Setiba dirumah, orang tua korban menaruh curiga terhadap korban yang kerap murung. Dan akhirnya, kejadian menimpah korban diketahui orang tuanya yang langsung mendatangi Setral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Muara Kelingi.

Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan melalui Kanitreskrim Aiptu Amin Zulla membenarkan prihal telah diamankan salah seorang warga diduga pelaku tindak kriminal asusila terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku sendiri, kita amankan setelah mendapatkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaa pelaku. Selajutnya, pelaku inisial R diamankan tanpa perlawan tengah berada dikediamanya,”Ungkap Aiptu Amin Zulla dalam keterangan Press Rilisnya, (16/11) malam.

Atas perbuatanya, pelaku tercama pidana tindak kriminal pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Dan kini, mulai hingga berkas perkara bersama barang bukti (Bb) kita limpahkan ke Satreskrim Polres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Tukasnya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tumpangi Travel Pulang Kelinggau, Kawanan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi *Sabu 54.44 Gram Gagal Edar

Hukum & Kriminal

Simpan Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal

Pinjam Motor Minta Tebusan 3 Juta, Andi Afrika Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Satu Keluarga Di Musi Rawas Jadi Perampok, Akui Mencuri Penuhi Kebutuhan Hidup

Hukum & Kriminal

Pemuja Sabu Warga Tuan Negeri Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal

KRYD, Shabara Mura Amankan Lelaki Tua Membawa Sajam

Hukum & Kriminal

Bongkar Kantor Desa Curi Tabung Gas, Tani Warga Sadarkarya Meringkuk Sel Penjara

Hukum & Kriminal

Sergap Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 10,55 Gram Sabu