MUSI RAWAS, Silpos – Kapolres Mura, AKBP Efrannedy S. IK memimpin press rilis pemusnahaan barang bukti (Bb), 150 gram sabu-sabu berserta 100 butir pil Extacy hasil ungkap perkara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Mura bernilai ratusan juta, Kamis (25/11) siang tadi.
Hadir langsung pelaksanaan pemusnaan barang bukti (Bb), Kepala BNN Mura Hendra Amoer, Kalapas Kelas II A Muara Beliti Rudik Herminanto berserta perwakilan kejasaan negeri (Kajari) Lubuklinggau.
Dalam kesempatanya, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy S. IK mengungkapkan semua berkat informasi masyarakat. Jajaranya, yakni Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Herman Junaidi telah berhasil mengungkap penyalagunaan narkoba, dengan barang bukti lumayan banyak sabu-sabu seberat 153 gram, kemudian 100 buti pil extacy tertanggal 8 November 2021 lalu.
“Maka siang ini, kita Polres dengan disaksikan pihak terkait melasungkan pemusnahan Bb 150 gram sabu dan 100 butir pil Extacy dengan cara dibelender. Yang mana, Bb merupakan hasil penangkapan di Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan,”Ungkap AKBP Efrannedy S. IK dalam keterangan press rilisnya.
Dijelaskan Efrannedy sapaan akrabnya, untuk narkoba yang nilainya ratusan juta tersebut didapatkan dari tiga orang kurir BS (26), SA (18) dan I (40).
“Adapun, ketiganya telah ditetapkan tersangka. Kemudian akibat perbuatanya, ketiganya kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Bebernya.
Kemudian, pemusnaan narkoba baik sabu-sabu dan pil extacy secara langsung dilakukan testing Tim Labor Polda Sumsel. Selanjutnya, kesemuanya benar Narkotika mengandung Metametmin yang termasuk Narkoba golongan 1.
“Dari hasil testing, kesemuanya dengan dicampur pembersi lantai Merk Wipol dan dihancurkan mengunakan mesin belender. Dan setelah semua hancur, dibuang ke saluran pembuangan tinja atau sepctiteng,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin