Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 25 November 2021 - 15:10 WIB

Sabu dan Extacy Bernilai Ratusan Juta Dimusnakan

Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK didampingi Kepala BNN Hendra Amoer musnakan Sabu dan Extacy Ratusan Juta Ungkap Kasus Satresnarkoba Polres Mura (25/11)

Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK didampingi Kepala BNN Hendra Amoer musnakan Sabu dan Extacy Ratusan Juta Ungkap Kasus Satresnarkoba Polres Mura (25/11)

MUSI RAWAS, Silpos – Kapolres Mura, AKBP Efrannedy S. IK memimpin press rilis pemusnahaan barang bukti (Bb), 150 gram sabu-sabu berserta 100 butir pil Extacy hasil ungkap perkara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Mura bernilai ratusan juta, Kamis (25/11) siang tadi.

Hadir langsung pelaksanaan pemusnaan barang bukti (Bb), Kepala BNN Mura Hendra Amoer, Kalapas Kelas II A Muara Beliti Rudik Herminanto berserta perwakilan kejasaan negeri (Kajari) Lubuklinggau.

Dalam kesempatanya, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy S. IK mengungkapkan semua berkat informasi masyarakat. Jajaranya, yakni Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Herman Junaidi telah berhasil mengungkap penyalagunaan narkoba, dengan barang bukti lumayan banyak sabu-sabu seberat 153 gram, kemudian 100 buti pil extacy tertanggal 8 November 2021 lalu.

Baca Juga :  Buruh Pengedar Sabu Bingin Jungut Ditangkap Polisi

“Maka siang ini, kita Polres dengan disaksikan pihak terkait melasungkan pemusnahan Bb 150 gram sabu dan 100 butir pil Extacy dengan cara dibelender. Yang mana, Bb merupakan hasil penangkapan di Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan,”Ungkap AKBP Efrannedy S. IK dalam keterangan press rilisnya.

Dijelaskan Efrannedy sapaan akrabnya, untuk narkoba yang nilainya ratusan juta tersebut didapatkan dari tiga orang kurir BS (26), SA (18) dan I (40).
“Adapun, ketiganya telah ditetapkan tersangka. Kemudian akibat perbuatanya, ketiganya kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Bebernya.

Baca Juga :  Pinjam Motor Minta Tebusan 3 Juta, Andi Afrika Masuk Penjara

Kemudian, pemusnaan narkoba baik sabu-sabu dan pil extacy secara langsung dilakukan testing Tim Labor Polda Sumsel. Selanjutnya, kesemuanya benar Narkotika mengandung Metametmin yang termasuk Narkoba golongan 1.

“Dari hasil testing, kesemuanya dengan dicampur pembersi lantai Merk Wipol dan dihancurkan mengunakan mesin belender. Dan setelah semua hancur, dibuang ke saluran pembuangan tinja atau sepctiteng,”Tukasnya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tanpa Perlawanan, Ali Sodak Bandit Congkel Rumah Dibekuk Tim Harimau Polsek Kelingi

Hukum & Kriminal

Simpan Sabu Diflapon Rumah, TW Warga Megangsakti Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Melawan Petugas, DPO Begal Pelajar Di Muara Kelingi Dihadiah Timah Panas Polisi

Hukum & Kriminal

Positif Narkoba, Satu Orang Personil Polres Musi Rawas Dipecat

Hukum & Kriminal

Sebar Maklumat Seprotkan Desinfektan Rumah Warga Terpapar Covid

Hukum & Kriminal

Warga Desa Dwijaya Dihebohkan Penemuan Jasad Pria Muda dari Dalam Sumur

Hukum & Kriminal

Resahkan Warga, Belasan Remaja Balap Liar Digelandang Mapolsek Kelingi * 12 Unit Motor Knalpot Brong Diamankan, Remaja Tertangkap Diberi Teguran

Hukum & Kriminal

Kesal Dimarah Mertua, NS Warga Muratara Pukuli Istri Masuk Penjara