MUSI RAWAS, Silpos – Tim opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, menahan Mistar (45) seorang petani warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan nekat membunuh Muhamad Boyhan (55) tidak lain tetangganya sendiri.
Aksi pelaku menghabisi korban, dilatar belakangi karena sakit hati kerap dihina “Bujang Tua”. Kejadian naas tersebut, terjadi dikebun sawit milik warga di Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan, Kemarin (20/2) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.
Kejadian aksi pembunuhan berdasarkan pengakuan pelaku, semua bermula ketika keduanya bertemu di lokasi kebun sawit milik warga. Dimana, ketika itu pelaku yang lebih dulu datang menunggu kedatangan korban
Adapun, sebelumnya pelaku ditemani anak menantu pergi bekerja menyadap karet. Karena ada urusan, pelaku menyuruh menyuruh anak menantunya pulang duluan.
lalu, pelaku sendirian menyelesaikan semua pekerjaan menyadap karet. Kemudian, pelaku pulang dan menyusun rencana guna menghadang korban.
Setibanya di lokasi kebun sawit milik warga yakni Arion. Pelaku bersembunyi dibalik pohon sawit dekat jalan setapa. Melintas lah korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu pelaku mendekat sembari membawa tojok/tombak besi.
Selanjutnya, pelaku dengan membabi buta menusukan tojok kebagian dada sebelah kiri, sampai tembus ke punggung lalu korban terjatuh leher dan bibir korban tekena stang motor.
Tak sampai disitu, karena merasa puas. Pelaku kembali menombak korban mengenai dada kirinya lagi. Setelah itu, barulah pelaku meninggal korban begitu saja.
Sementara itu, usai kejadian pelaku sempat membuang tojok dikebun milik saudara yanto. Pelaku pun, dengan sendirinya mendatangi tokoh masyarakat dusun 5 Desa Muara Rengas Imam Muhayat. Disana Pelaku, memgaku telah membunuh korban Boihan mengunaman tojok dan siap dipenjara.
Usai mendengar pengakuan pelaku, Imam Muhayat menghubungi kadesa Muara Rengas. Setelah itu, kades pun datang bersama personil Polsek Muara Lakitan.
Adapun, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan informasi perkara pembunuhan bergerak mendatangi lokasi kejadian mengamankan pelaku. Lalu, diback up personil reskrim Polsek melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan prihal kejadian tindak kriminal pembunuhan, yang mana pelakunya inisial M telah diamankan, dan telah dilakukan proses penyidikan.
“Untuk motif dan modus operandi, pelaku membuhuh korban karena merasa sakit hati. Yang mana, pertama yakni tiga bulan lalu pelaku terjatuh dari motor karena korban bersama anaknya menutup jalan akses menuju ke kebun mengunakan kayu balok. Selain itu, korban pun sering mengihina pelaku dengan sebutan “Bujang Tua”, tidak mau menikah karena sering onani dan kelaminya kecil,”Terang AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan press rilisnya, Senin (22/2) siang.
Lebih jauh, ditambahkan Dedi Rahmad Hidayat karena alas tersebut pelaku mengatur rencana menghadang korban lalu menghabisi nyawanya.
“Kejadian pelaku membunuh korban, dengan menghadangnya melitas ke kebun lalu menusuk pakai tojok alias tombak berulang kali hingga korban kehilangan nyawanya. Kemudian, pelaku pu menyerahkan diri mendatangi tokoh masyarakat dan kades barulang pelaku kita amankan,”Papar pria dahulu perna menjabat Kasatreskrim Polres Muratara.
Akibat perbuatanya, yakni sesuai dilik aduan : LP/B-34/II/2022/SUMSEL/Res Mura /SPKT tanggal 20 Februari 2022. Kini pelaku telah ditahan sel penjara Polres Mura.
“Dan dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsisee 338 KUHP yakni terduga telah melakukan tindak krinal pembunuhan berencana Subsider Pembunuhan,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin.