MUSI RAWAS, Silpos – Anggota Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengamankan Darmadi alias Madi (41), warga Dusun VI Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura yang merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) barang curian handphone.
Terduga pelaku ditahan atas kemauannya dengan menyerahkan diri ke Mapolres Mura, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (24/5/2021).
Penangkapan terhadap pelaku ini setelah sebelumnya Tim Landak berhasil mengungkap dan mengamankan Yuliana (39), yang terlibat dalam perkara penadahan Handphone (Hp), hasil curian, Jumat (21/5/2021), lalu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan, salah satu tersangka curas berhasil dibekuk Tim Landak, dimana sebelumnya telah mengamankan penadah barang hasil curian tersebut.
“Tersangka, Darmadi alias Madi telah ditahan, sedangkan rekannya masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres, Selasa (25/5/2021).
Dijelaskan, kejadian tersebut bermula saat terjadi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tersangka Madi bersama rekannya masih DPO.
Saat itu, tersangka memberhentikan korban ketika pulang malam berdua bersama teman dari selesai potong rambut di Jalan Perkebunan, Dusun V, Desa Megang Sakti IV.
Seketika itu, tersangka langsung memukul korban dengan sebuah kayu dan menodongkan satu pucuk senjata api, agar menyerahkan Hp korban.
Lantaran merasa terancam, korban menyerahkan Hpnya, tersangka langsung membawa dua unit Hp VIVO Y12 dan satu unit motor Yamaha Vixion warna abu-abu tahun 2010, dengan Nopol A 3506 FM, kearah Desa Bamasco.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan hal yang dialaminya ke kantor polisi, dengan harapan pelaku dan Hp kesayangannya bisa kembali.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 12.000.0000,” jelas AKBP Efrannedy.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-11/ V / 2021 /Sumsel / Res Mura / Sek. Mgs, tanggal 05 Mei 2021.
Mendapatkan informasi tersebut, nggotapun melakukan menyelidikan dan pelacakan keberadaan tersangka dimana yang bersangkutan bersembunyi.
Namun, selang tiga hari setelah ditangkapnya penada barang hasil curian tersebut, tersangka Darmadi alias Madi menyerahkan diri.
“Jadi, tersangka menyerahkan diri. Kami himbau kepada rekannya yang terlibat dalam perkara curas, untuk segera menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas,” tegas perwira asal Kabupaten Empat Lawang ini.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan