MUSI RAWAS, Silpos – Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK memimpin press rilis, sejumlah ungkap kasus yakni perkara Tindak Kriminal Pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP yang ditangani Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, Hari ini (23/11) pagi sekitar pukul 10.30 Wib.
Adapun, salah satu perkara sangat menyita perhatian yakni aksi kejahatan 4 orang pelaku curat 363 KHUP merupakan satu keluarga, yang beraksi membongkar rumah, lalu mengasak habis harta benda milik warga. Aksi Ke-Empat pelaku terjadi dibeberapa tempat, wilayah hukum Polres Mura.
Terbongkarnya aksi kawanan kawanan ini, semua hasil penyidikan Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, menindaklanjuti adanya laporan warga inisial DW (28) perempuan keseharian bekerja sebagai guru, warga Desa E. Wonokerto Kecamatan Tugumulyo.
Dimana, korban DW bersama kerabatnya mendatangi SPKT Polsek Tugumulyo, melaporkan jika dikediamanya telah disantroni kawanan pencuri, yang mengasak harga benda berharga miliknya sesuai dilik aduan : LP /B-24/XI/2021/Sumsel/Res-Mura/Sek-TGM/tertanggal 16 November 2021.
Sementara itu, identitas ke-Empat tersangka yakni OF alias IN (36) pria residivis curat 363 baru saja keluar penjara merupakan Suami, L (39) istri pertama, AS (25) istri kedua, DK (19) Anak dari Istri pertama yang mana kesemuanya bertempat tinggal Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ke-Empat pelaku mengakui, nekat menjalankan aksinya membongkar warung mencuri barang-barang berharga untuk penuhi kebutuhan hidup.
Kepada awak Media AKBP Efrannedy S. IK didamping Waka Polres Kompol Ali Sadikin, Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menegaskan, dari semua kerja keras Satreskrim Polres Mura. Kembali, Polres Mura mengelar press rilis sejumlah perkara yang berhasil diungkap Tim Opsnal Landak Satreskrim dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Ya, alhamdulillah dari hasil penyidikan, telah diamankan satu keluarga beraksi membongkar warung dan rumah warga. Kemudian, satu pelaku pencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan,”Ungkap AKBP Efrannedy S. IK.
Lebih jauh, AKBP Efrannedy S. IK menyebutkan bahwa terungkapnya aksi pencurian, terutama satu keluarga kawanan badit spesialis congkel rumah semua tidak terlepas, peran serta informasi masyarakat dan hasil kerja keras Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura.
“Adapun untuk modus operandi aksi kejahatan satu keluarga. Ke-Empat pelaku menjalankan perannya masing-masing. OF alias IN bersama anaknya DK berperang sebagai esekutor, mengunakan legis mencongkel pintu warung rumah yang ditinggal pemiliknya. Sedangkan L Istri pertama dan As Istri Kedua berperan melakukan pengintaian warung atau rumah yang akan dibongkar,” Jelasnya.
Ditambahkan, Efrannedy sapaan akrabnya ke Empat pelaku telah beraksi disejumlah tempat berada dibeberapa wilayah kecamatan, seperti di STL Ulu Terawas, Sumber Harta, Megang Sakti.
“Disetiap kesempatan, kita tidak henti terus berikan himbauan ke warga. Jika ada aksi tindak kriminal, segera laporankan baik secara langsung mendatang Polsek atau melaporkan kejadian secara Online aplikasi panit button Polres Mura,”Tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan terungkapnya perkara Curat 363 KHUP, yang mana 4 tersangka ditahan sel tahanan Polres Mura.
“Kita belum berhenti, kembali lakukan pengembangan. Karena, terungkapnya aksi satu keluarga ini. Semua berkat kerjasama, yakni pihak lapas. Yang mana, menindaklanjuti adanya laporan korban anggota penyidik mendatangi lapas Lubuklinggau, menanyakan ada napi kasus curat baru saja keluar,”Jelas AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Setelah mendapatkan informasi identitas dari lapas, lanjut Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat langkah selanjutnya anggota penyidik memanggil korban menunjukan sejumlah foto-foto napi yang baru saja bebas.
“Setelah dicocokan, korban ditunjukan foto mengenali salah satu Foto yakni terduga OF alias IN, yang memang dikenali korban. Dan dengan segera anggota bergerak lakukan penangkapan, ke-empatnya tanpa perlawan diborgol, lalu diamankan sel tahanan Polres Mura,”Bebernya.
Dari hasil introgasi penyidik, akhirnya ke-empat pelaku mengakui semua perbuatanya. Dan akibat perbuatanya ke-empat pelaku dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Kemungkina besar akan ada penambahan pelaku, identitas sudag kita kantongi dan tengah dalam pengejaran. Dari aksinya, kawanan ini beraksi dibeberapa tempat. Namun, warga pun belom ada datang melapor,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin