MUSI RAWAS, Silpos – Tim opsnal eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas, berhasil ungkap tindak penyalagunaan narkotika meringkus Sarkoni (44) seorang pria asal Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan terduga pengedar sabu.
Laki-laki keseharian bekerja sebagai buruh swasta, kedapatan sembunyi paket sabu-sabu bersama sebutir pil extacy yang disembunyikan dalam plastik paralon, Kemarin (9/4) pagi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatresnakoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal diamankan salah seorang warga Muara Lakitan terduga penyalagunaan narkoba sesuai dengan dilik aduan : Lp-A/ 50/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Berawal informasi masyarakat, pelaku kerap edarkan narkoba. Lalu, dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapatkan identitas dan keberadaan pelaku. Kemudian anggota tim opsnal bergerak menyergap kediaman pelaku, dalam diamankan satu paket klip 1,86 gram sabu bersama sebutir pil extacy merah muda berlogo “LV” 0, 42 gram yang ditemukan dalam plastik paralon,”Jelas AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilis, Senin (11/4) pagi tadi.
Sementara itu, dari hasil introgasi jika pelaku mengakui semua perbuatan sengaja menyimpan paket sabu itu dalam paralon.
“Pelaku kini ditahan sel tahanan, kemudian plastik klip berisi sabu 1,86 gram bersama sebutir pil extacy 0,42 gram disita jadi barang bukti (Bb) dipersidangan,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin