*Belasan Paket Sabu-sabu 3,16 gram Gagal Edar
MUSI RAWAS, Silpos – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, berhasil ungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika resahkan warga. Tak tanggung-tanggung, Tim opsnal Eagle Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Herman Junaidi membekuk tiga gembong pengedar sabu yakni TM (22) pemuda warga dusun I Taba Gino, Kecamatan Selangit. Kemudian, pasangan suami istri (Pasutri) inisial ARP (31) dan WKS (35) warga Desa Muara Nilau yang juga berada diwilayah Kecamatan Selangit.
Ketiganya diamankan, Rabu (30/3) pagi dengan barang bukti (Bb) sebanyak 17 plastik klip berisi kristal putih merupakan sabu-sabu, ditemukan polisi dalam sebuah kotak bedak sembunyikan pelaku TM ketika pengerbekan.
Krologis penangkapan ketiganya, semua bermula menindaklanjuti adanya laporan keresahan masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba dibeberapa wilayah hukum polres Musi Rawas.
Lalu, dengan dilakukanya upaya penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba mengarah salah satu nama inisial TM menetap tinggal di Desa Taba Gino Kecamatan Selangit.
Alhasil, dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi bergerak memburuh keberadaan inisial TM. Setiba dikediamanya pelaku, tim masuk menyergap pelaku berada didalam rumah.
Mulanya, bersangkutan TM membatah dirinya tidak perna mengedarkan sabu-sabu. Namun, setelah dilakukan pengeledaan salah satu anggota Tim Opsnal Eagle merasa curiga keberadaan kotak bedak, langsung memeriksanya.
Betapa terkejutnya, didalam kotak bedak itu ditemukan sebanyak 17 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu yang mana beratnya 3,16 gram.
Tidak sampai disitu, tim opsnal eagle Satresnarkoba pun langsung melakukan pengembangan dengan introgasi pelaku TM, dari mana mendapatkan barang bukti (Bb) belasan paket tersebut.
Pelaku TM menyebutkan dapatkan paket sabu, dari ARP dan WKS. Dengan sigap, tim begerak memburuh diketahui pasangan suami istri berperan pemilik belasan paket sabu itu, diserahkan pelaku TM untuk diedarkan.
Dengan menempu jarak 5 Km dari lokasi dibekuknya pelaku TM, tim opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Mura menyergap pasutri berada didalam rumahnya. Dihadapan petugas, pasutri ini mengakui semua perbuatanya.
Akibat perbuatanya, Tiga gembong pengedar sabu kini mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas terancam pidana Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 tetang penyalagunaan nakotika.
“Ketiga pelaku kita amankan di dua lokasi berbeda. Pertama kita amanakan pelaku TM dengan BB 17 paket klip sabu 3,16 gram. Lalu, pengembangan kita amankan dua pelaku ARP dan WKS yang mana mereka pasangan suami istri. Dan dari pengakuan, jika paket sabu milik pasutri yang mana mereka akan edarkan,”Jelas Kapolres Mura AKBP Achamad Gusti Hartono S. Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi dalam keterangan press rilisnya, Minggu (3/4) siang tadi.
Penulis : Nurdin