Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 18 April 2021 - 15:10 WIB

Seorang Pemuda Ditangkap di Selangit Atas Kepemilikan Narkoba

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial R beserta barang bukti sabu 61,96 Gram diamankan Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas, (18/4)

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial R beserta barang bukti sabu 61,96 Gram diamankan Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas, (18/4)

MUSI RAWAS, Silpos – Seorang pria inisial R (21) dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas atas dugaan kepemilikan 61,96 gram narkotika jenis sabu.

Pelaku penyalahgunaan narkoba ini diringkus saat sedang berada di depan Rumah Makan Budi Setia Kecamatan Selangit, Musi Rawas, pada Minggu (18/4/2021) dini hari sekitar jam 03.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat kami ringkus, BB ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan warna biru yang dipakai tersangka. Kemudian tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Satu Orang Anggota Polres Musi Rawas di Berhentikan

Penangkapan terhadap tersangka ini, jelasnya, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang kerap menyimpan dan berhubungan dengan barang haram tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota kemudian mengetahui posisi tersangka yang sedang berada didepan Rumah Makan Budi Setia, Kelurahan Selangit.

Baca Juga :  Pemuja Sabu Warga Tuan Negeri Dibekuk Polisi

Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, tersangka tak mampu mengelak setelah petugas mendapatkan barang haram tersebut dari dalam kantong celana sebelah kanan warna biru yang dipakai tersangka.

“Sesuai, laporan polisi, Lp-A/ 62 /IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 18 April 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup perwira berpangkat balok tiga ini.

Penulis : Nurdin
Editor   : Jhuan

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Duo Sekawan Bandit Bongkar Rumah Di Megang Sakti Keok Dipelor Polisi

Hukum & Kriminal

Sebar Maklumat Seprotkan Desinfektan Rumah Warga Terpapar Covid

Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, SUP Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Sudah Curi Handphone Minta Tebusan, Takhayal Pria Di Musi Rawas Masuk Penjara

Hukum & Kriminal

Maling Barang Berharga Dikantor Desa Nawangsasi, Tiga “ADU” Digulung Polisi

Hukum & Kriminal

427,62 Gram Sabu dan Ratusan Botol Miras di Musnahkan

Hukum & Kriminal

Rentang Waktu Tiga Hari, Polisi Berhasil Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Hukum & Kriminal

Pinjam Motor Minta Tebusan 3 Juta, Andi Afrika Masuk Penjara