MUSI RAWAS, Silpos – Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mura, mengamankan YA (16) seorang laki-laki dan SRN (14) perempuan merupakan sepasang kekasih pelaku pembuang bayi yang menghebohkan warga di Desa Suka Raya, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu.
Kini, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini digelandang ke Polres Mura guna diproses hukum yang berlaku.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S.IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan prihal telah diamankan dua orang warga, yang mana sepasang kekasih. Satunya, perempuan yakni SRN yang diduga pelaku yang telah membuang bayi yang baru saja dilahirkanya. Kemudian, untuk laki-lakinya inisial YA diamankan merupakan bapak dari bayi tersebut. Yang mana keduanya, merupakan anak dibawah umur.
Keduanya diamankan, tengah berada di kediaman masing-masing. Adapun pengungkapan perkaran ini, telah sesuai dilik aduan : Dasar LP/ A. / XI/ 2021/ Res Mura/ Sumsel.
“Benar, semua adanya informasi warga ditemukanya sosok bayi dibawah pohon kelengleng belakang rumah warga. Kemudian, anggota Tim Landak Satreskrim melakukanĀ olah TKP dan penyendikan,”Ungkap AKP Dedi Rahmad Hidayat.
“Dari hasilnya, didapatkan informasi dugaan warga bayi itu merupakan anak dari salah seroang warga yakni SRN. Selajutnya SRN langsung dibawah bersama AY diakui sebagai bapak dari bayi turut digelang ke Polres,”Bebernya.
Selain itu, Sambung AKP Dedi Rahmad Hidayat usai keduanya diamankan. Anggota penyidik, langsung melakukan introgasi terhadap keduanya.
“Dihadapan petugas, pelaku SR mengaku benar telah melahirkan bayi yang ditemukan warga. Dan melarikan bayi itu didekat sumur dibelakang rumah lalu. Sedangkan, pelaku YA sendiri mengaku tidak mengetahui jika kekasihnya melahirkan. Tetapi, ia mengakui jika telah berhubungan dengan SRN hingga hamil,”Tandasnya.
Adapun akibat perbuatan keduanya, Sambung Pria Mantan Kapolsek Muara Kelingi Polres Muratara ini, dari semua perbuatan keduanya sampai saat terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun dari perbuatanya, keduanya akan diproses sesuai hukum berlaku. Yang mana, dikenakan jeratan pasalĀ 305 dan 308 KHUP,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin.