Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 April 2021 - 13:58 WIB

Sergap Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 10,55 Gram Sabu

EA, pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan ke Polres Mura, (22/4)

EA, pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan ke Polres Mura, (22/4)

MUSI RAWAS, Silpos – Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap terduga pengedar sabu inisial EA (29) pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 20.30 Wib malam.

Pria yang keseharian sebagai petani ini tak mampu mengelak, saat petugas menyergap pelaku yang tengah melintas di ruas jalan Syarial Oesman, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang 10,55 gram berisi sabu-sabu siap edar yang ditemukan dari dalam saku jaket warna hijau yang dikenakan tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolres Mura.

Baca Juga :  Personil Polres Musi Rawas Jalani Vaksinasi Covid-19

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan barang haram tersebut.

Dari informasi tersebut, jelasnya, anggota melakukan penelusuran dan penyelidikan. Alhasil, petugas kemudian mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka yang diduga akan mengedarkan barang haram tersebut.

“Semua bermula dari informasi dan keresahan warga, yang mengetahui pelaku kerap edarkan sabu-sabu. Setelah indentitas dan keberadaan tersangka diketahui. Kita pun bergerak lakukan penyergapan. Dari tangan tersangka diamankan paket ukuran sedang  berisi 10,55 gram sabu-sabu,” ungkap AKP Denhar, Kamis (22/4) siang.

Baca Juga :  Anggota Polsek BTS Ulu Amankan Seorang Pria Atas Kepemilikan Sabu

Sampai saat ini, lanjut kasat mengatakan, tersangka telah ditahan dan terus dilakukan  pemeriksaan oleh tim penyidik sesuai dengan dilik aduan : Lp-A/63/IV/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 21 April 2021.

“Adapun atas perbuatanya, tersangka EA kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotik No 35 tahun 2009, tentang tanpa melawan hukum menjadi prantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediahkan narkotika golong 1 bukan tanama (Sabu) yang beratnya melebih 5 gram,” tukasnya.

Penulis : Nurdin
Editor   : Jhuan

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Gerebek Rumah Kontrakan di Perumnas Lestari, Polisi Temukan 78,53 Gram Paket Sabu

Hukum & Kriminal

Lagi Dirumah, Pengedar Sabu Megang Sakti Disergap *Didalam Dompet, Polisi Temukan 8,92 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Linggau Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Lagi, Polisi Narkoba Muratara Tangkap Tani Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal

Disergap, PK Kontraktor Bina Sains Kedapatan Simpan 8,05 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Aktivitas Tambang Emas Ilegal Sungai Tiku Muratara Ditertibkan

Hukum & Kriminal

Tanpa Perlawanan, Ali Sodak Bandit Congkel Rumah Dibekuk Tim Harimau Polsek Kelingi

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Motor Scoopy di Kenanga II Dibekuk Tim Macan