Home / Musi Rawas

Senin, 5 April 2021 - 12:06 WIB

Si Jago Merah Melahap Rumah Warga di Purwodadi

Satu rumah warga di Desa T1 Bangun Sari Kecamatan Purwodadi rata dilalap si Jago Merah, (5/4)

Satu rumah warga di Desa T1 Bangun Sari Kecamatan Purwodadi rata dilalap si Jago Merah, (5/4)

MUSI RAWAS, Silpos – Satu rumah bermaterial kayu “rata” dilalap sijago merah, tepatnya di Dusun 4 Desa T1 Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (4/4/2021) sore sekitar pukul 15.00 Wib.

Kejadian naas yang menghanguskan rumah berukuran 8×10 meter tersebut diduga karena kelalaian pemilik rumah karena meninggalkan rumah dalam kondisi kompor masih menyala. Alhasil kerugian akibat pwristiwa itu ditaksir 50 juta rupiah.

Kapolsek Purwodadi, AKP Madroji membenarkan adanya kejadian kebakaran unit rumah milik warga di Desa T1 Bangunsari. Adapun, ketika kejadian berlasung warga bersama dibantu unit mobil pemadam kebakaran berhasil memadamkan api.

Baca Juga :  AKP Herman Junaidi Jabat Kasat Narkoba Polres Musi Rawas

“Akan tetapi, dikarenakan muncul dari dapur rumah langsung membakar keseluruhan bangunan rumah yang terbuat dari material kayu. Sehingga, ketika berhasil dipadamkan kondisi rumah sudah rata dengan tanah,” jelas AKP Madroji dalam keterang pres rilisnya.

Disamping itu, Madroji menyebutkan sampai sejauh ini akibat kebakaran tidak ditemukan korban jiwa. Adapun, ketika kejadian kebakaran bersama warga masyarakat personil babinkatibmas Polsek Purwodadi turun membantu memadamkan api.

“Setelah kejadian kebakaran, pemilik rumah pun melaporkan kejadian ke Polsek Purwodadi. Dari keterangan saksi-saksi., diketahui, pada saat kebakaran pemilik rumah tidak berada di tempat. Dan istri pemilik rumah memperkirakan kompor masih menyala ketika ditinggal pemiliknya,” beber Kapolsek.

Baca Juga :  Musi Rawas akan Memiliki Rumah Sakit Bertaraf Internasional, Bupati: Proses Pembangunannya akan Dilaksanakan pada 2021

Sementara, terangnya akibat kejadian itu, pemilik rumah harus kehilangan rumahnya dan

Begitupun dari kejadian kebakaran, Madroji menyebutkan jika pemilik rumah harus kehilangan rumah dan kerugian ditaksir sebesar 50 juta rupiah.

“Artinya, pemilik rumah harus mengalami kerugian terbakarnya 1 unit rumah kayu ukuran 8×10 meter dengan kelengkapan atap seng, lantai aci semen yang jika mengalami kerugian mencapai Rp. 50 Juta,” tukas pria yang pernah menjabat kepala bagian humas Polres Mura ini.

Penulis : Nurdin
Editor   : Jhuan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kabupaten Musi Rawas Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik di Sumsel

Musi Rawas

KPU Mura Nyatakan Pasangan SULTHAN Lolos Tes Kesehatan

Musi Rawas

Lepas 3000 Paket Beras Bantuan Kapolda, Kapolres Mura : Ada Informasi Warga Terpapar, Dor To Dor Batuan Dibagikan

Musi Rawas

Wakapolres Mura Cek Sikap Tampang Kelengkapan Personil

Musi Rawas

DPP-KB Musi Rawas Gelar Rekonsiliasi Stunting

Musi Rawas

Bupati Imbau ASN Musi Rawas Jangan Lakukan Korupsi

Musi Rawas

Kabagops AKP Polin Pakpahan Awasi Penyaluran BTPKLW Gel 5 Kepada 408 Pedagan Kaki Lima

Musi Rawas

Jelang Porwada di Banyuasin, PWI Mura Persiapkan Kontingen