Home / Hukum & Kriminal / Musi Rawas

Rabu, 23 November 2022 - 12:42 WIB

Sikapi Intruksi Kapolda Sumsel, Polres Musi Rawas Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi 2022

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel lakukan sosialisasi operasi illegal Driling Musi 2022

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel lakukan sosialisasi operasi illegal Driling Musi 2022

MUSI RAWAS, Silpos – Kasus tambang minyak ilegal (Illegal Drilling) menjadi perhatian Korps Bhayangkara di wilayah Sumatera Selatan. Bahkan di setiap wilayah hingga kabupaten dan kota, diwajibkan untuk mengungkap dan melaporkan kasus tambang minyak ilegal tersebut. Hal itu sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (23/11/2022).

Kapolda Sumsel menyebutkan, kasus ini adalah perintah yang penting untuk dipahami seluruh personel, sebagai bentuk komitmen menekan praktik-praktik tambang minyak ilegal yang menjadi ancaman serius terkait kerusakan lingkungan.

Tentunya, ancaman serius, karena sampai saat ini tidak ada regulasi membahas mekanisme yang mengatur terkait pengelolaan dan penjualan minyak hasil tambang yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Napun Gete

“Dari operasi ini pula saya mengharapkan tidak ada personel kepolisian yang justru terlibat ataupun melakukan bisnis Ilegal drilling, atau pun pertambangan lain seperti batu bara,” kata Irjen Pol Albertus yang sebelumnya menjabat Kapolda Jambi.

Menyikapi perintah tersebut, Polres Musi Rawas (Mura), melakukan sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi 2022 ini sebagai komitmen dan tindak lanjut perintah Kapolda dalam menekan adanya kasus tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Rawas.

“Saya bersama, Kanit Pidsus, Ipda Niko beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif baik untuk oknum itu sendiri serta merusak sumber daya alam,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kabupaten Musi Rawas Raih Penghargaan KLA 2022 Kategori NINDYA

AKP Indra menegaskan, kasus illegal Drilling ini akan menjadi perhatian khusus dan akan mendak tegas para pelaku penambangan minyak ilegal ini. Namun, sebelumnya sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat.

“Kami akan memproses secara hukum sesuai dengan Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 60 Milliar. (Sp-02)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Ratna Hadiri Langsung Opening Ceremony Sriwijaya Expo 2021

Hukum & Kriminal

Miliki Senpira, Antarkan Pemuda Purwodadi Nginap di Tahanan Polres Mura

Musi Rawas

Duo Personil Polres Mura Terima Pin Emas Kapolda Sumsel

Musi Rawas

Wakapolres Kompol Wilian Harbensyah Sidak Personil Piket Penjagaan

Musi Rawas

Adu Pinalti Dewi Fortuna Berpihak Jayaloka FC, MA. Beliti FC Tundukan MA Lakitan FC

Musi Rawas

Maksimalkan Penerapan PPKM, BPBD Dirikan Dua Posko Darurat

Musi Rawas

Tokoh Masyarakat dan Kades Doakan Ratna Mahmud Dua Priode

Musi Rawas

Jaga Kondusif Nataru, Polres Mura Rutin Patroli Vaksin Sekaligus Cipta Kondisi