MUSI RAWAS, Silpos – Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menetapkan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun menjadi level 2. Hal itu merujuk adanya surat itruksi Meteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 tahun 2021.
Bupati Mura Hj. Ratna Mahmud mengatakan dari semua usaha tentunya membuahkan hasil. Berkat semua kebijakan penanganan menekan penyebaran virus corona (Covid 19). Yang pada akhirnya, untuk kabupaten Musi Rawas status PPKM turun level 2. Akan tetapi, meskipun demikian warga masyarakat tetap terus mengedepankan protokol kesehatan (Protkes).
“Kita sukses menekan penyebaran Covid-19, namun tjangan kendor, tetap patuhi protokol kesehatan, karena covid masih ada,”Terang Ratna Mahmud, Senin (6/9)
Lebih jauh, Hj. Ratna Mahmud mengatakan turunya status PPKM Level 2 tidak lepas peran serta jajaran TNI-Polri yakni Polres Mura dan Kodim 0406 Lubuklinggau. Bersama itu pula, peran camat, kades petugas kesehatan puskesmas yang telah bersama-sama menekan
“Terimakasih Polres, Kodim 0406, Camat, Kades petugas puskesmas dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasamanya dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mura,”ungkapnya.
Lebih jauh, Wanita dahulunya mantan Kepala PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau menyebutkan turunya status PPKM level 2 juga dilihat berdasarkan data Dinas Kesehatan untuk perkembangan situasi Covid-19 dikabupaten Musi Rawas pada terhitung Senin (06/09/2021), tidak ada penambahan kasus Covid-19, penambahan pasien sembuh 6 kasus, dan tidak ada kasus meninggal dunia.
“Begitupun secara rincinya rincian tertanggal 6 September 2021, yaitu Kasus Positif Covid-19 berjumlah 2.415 Kasus, Kasus Sembuh berjumlah 2.318 Kasus, Kasus Meninggal 86 Kasus dan Masih di Rawat/Isoman berjumlah 11 Kasus 5 kasus rawat dan 6 kasus Isoman,”Bebernya.
Masih kata dia, mengenai kreteria zona covid 19 berdasarkan surat edara Gubernur Sumsel No: 021/SE/Dinkes/2021, Kriteria Zona Merah tidak ada, Kriteria Zona Orange tidak ada, Kriteria Zona Kuning 11 kasus terdapat di 9 Desa/Kel, yaitu Kec. Tugumulyo berjumlah 3 kasus terdapat di 3 Desa yakni dusun 2 Desa Nawangsasi 1 kasus, Dusun 2 Desa Triwikaton 1 kasus dan Dusun 2 Desa Tegalrejo 1 kasus.
“Untuk selanjutnya, Kecamatan Muara Beliti 3 kasus di 2 Desa yakni Dusun 2 Desa Ketuan Jaya 1 kasus, Dusun 4 Desa Manaresmi 1 kasus, Dusun 3 Desa Manaresmi 1 kasus. Kemudian, Kecamatan Suka Karya berjumlah 1 kasus terdapat di 1 Desa, yaitu Desa Ciptodadi, selanjutnya Kecamatan Jayaloka berjumlah 2 kasus terdapat di 1 Desa Donorejo 2 kasus,”Tandasnya.
“Untuk kecamatan lainya, Tuah Negeri berjumlah 1 kasus terdapat di 1 Desa Remayu Dusun 1 kasus, Kecamatan Megang Sakti berjumlah 1 kasus Kelurahan Megang Sakti,”tukasnya.
Penulis : Nurdin