MURATARA, Silpos – Polisi Tim Opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara, kembali melakukan pengerbekan lokasi tambang emas ilegal berlokasi aliran sungai Pusan Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara.
Di lokasi, polisi berhasil amankan dua orang inisial AS (28) dan J (40) keduanya warga pendatang asal Pati Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terduga pelaku. Selain itu, polisi pun menertibkan keberadaan dompleng emas dengan mengamankan pentolan emas 4, 25 gram diduga hasil tambang, uang Rp. 51 Ribu, bersama unit mesin genset, unit sepeda motor, unit suntikan alat (Pengambilan Tanah) dan Unit Drigen berisi minyak solar.
Kini, kedua terduga pelaku harus mendekam sel tahanan Polres Muratara guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum. Kemudian, beberapa barang yang ditemukan dilokasi, dijadikan sebagai barang bukti (Bb).
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan prihal pengungkapan perkara Ilegal Miling, atau telah di tertibkanya keberadaan lokasi tambang emas ilegal yang berlokasi dibantaran sungai Pusan Karang Jaya Muratara.
“Semua hasil penyidikan, kita Satreskrim Polres Muratara kembali menertibkan tambang emas ilegal berlokasi di Karang Jaya. Adapun, untuk kali ini dalam penyergapan kita berhasil amankan dua orang pelakunya bersama sejumlah barang bukti (Bb),”Ungkap AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan Press Rilis, Hari ini (6/10) sore ini.
Lebih jauh, AKP Dedi yany dahulu perna menjabat sebagai Kapolsek Muara Kelingi Polres Mura ini menyebutkan dalam penyergapan. Diakuinya, bahwa didalam lokasi ada beberapa orang tengah melasungkan aktivitas pendomplenga. Hanya saja, ketika mengetahui kehadiran petugas ada sebanyak 5 orang berhasil melarikan diri alias kabur meninggalkan lokasi.
“Dari pengakuan kedua pelaku sendiri, mereka berada di lokasi dipekerjaan oleh inisial S (45) warga Suka Menang Karang Jaya Muratara pemilik mesin dompleng dan bekerja sudah 3 Bulan ini setelah selesai bekerja diberi upah,”Beber AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan pengakuan kedua pelaku.
Dari semua perbuatan keduanya, Sambung pria berpangkat balok tiga menegas saat ini kedua pelaku telah ditahan sel tahanan Polres Muratara.
“Sedangkan, akibat perbuatanya kedua pelaku SA dan J dikenakan pasal Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin