MURATARA, Silpos – Polisi tim opsnal Beruang Satreskrim Polres Muratara, mengamankan FE (39) dan A (24) merupakan oknum Security salah satu perusahaan perkebunan swasta berlokasi di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Keduanya ditangkap, atas tuduhan telah melakukan tindak kriminal asusila, terhadap wanita inisial T (42) seorang janda warga Desa Noman, Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Biadanya, kedua pelaku ini memperkosa korban dengan cara memborgol kedua tangan korban, lalu melepas celana dan menyetubuhinya secara bergantian. Kejadian itu sendiri, terjadi disebuah lokasi kebun sawit PT. Lonsum riam estate didesa bina karya, Kecamatan Karang Dapo Muratara, Rabu 5 Januari 2021.
Terungkapnya, aksi tidak bermoral ini merupakan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, menindaklanjuti adanya laporan korban sesuai dilik aduan : LP/B/ 02/I/2022/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 06 januari 2022.
Kedua pelaku diamankan, tanpa perlawanan tengah berada di Mes PT. Lounsum berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kemarin (7/1) sore.
Gunan mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku ditahan masuk sel tahanan Polres Muratara.
Plt Kapolres Muratara Andi Baso S.IK melalui Kasatreskrim AKP Toni Saputra membenarkan prihal telah diamankan dua orang pelaku tindak kriminal asusila, yang mana kedua pelaku ini merupakan oknum pihak keamanan alias security salah satu perusahaan perkebunan.
“Kedua pelaku inisial FE dan A kita amankan tanpan perlawanan. Adapun, saat ini keduanya sudah kita tahan atas tuduan pemerkosa, korbanya wanita statusnya Janda,”Ungkap AKP Tony Saputra dalam keterangan press rilisnya, Sabtu (8/1) siang.
Untuk sampai saat ini, kedua tersangka terus dilakukan introgasi anggota penyidik PPA Satreskrim Polres Muratara.
“Sementara itu untuk korban sendiri, saat ini masih sakit dan mengalami trauma,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin.