MUSI RAWAS, Silpos – Kapolres Mura, AKBP Efrannedy S. IK didampingi Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi memimpin press rilis, pengukapan dua perkara penyalagunaan narkotika yang berhasil diungkap Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Mura dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Press rilis sendiri berlansung di depan ruang tunggu Mapolres Mura Muara Beliti, Rabu (11/11) pagi sekitar pukul 09.30 Wib.
Dari hasilnya, polisi menahan 6 tersangka bersama gagal edarkan ratusan gram sabu-sabu dan 100 Butir Pil Extacy jenis Ineks.
Adapun, secara indentitas 6 tersangka bersama barang bukti (Bb) yang berhasil diamankan yakni perkara pertama (4/11) diamankanya 4 Paket klip sabu seberat 3 gram, satu unit minibus Suzuki APV, berikut sejumlah unit handphone yang digunakan tiga orang tersangka K (65) warga sembatu jaya BTS Ulu, J (41) Warga Kelurahan Muara Enim Lubuklinggau dan R (56) Warga Kelurahan Petanang Ulu Lubuklinggau. Ketiganya terlibat, melalukan upaya mufakat jahat menjebat salah seorang warga terlibat penyalagunaan.
Kemudian, perkara kedua (8/11) diamankan 2 paket klip ukuran sendang berisi 153 Gram sabu-sabu, bersama satu bungkus plastik klip berisi 100 butir pil Extacy jenis Ineks didapatkan dari upaya under cover buy Tim Eagle Satresnarkoba di Desa Semangus, dari tangan tiga orang kurir asal Musi Banyuasin (Muba) inisial BS (26), SA (18), dan I (40).
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK menegaskan, kesemua bermula laporan informasi masyarakat. Jajaran Satresnarkoba Polres Mura berhasil ungkap dua perkara penyalagunaan narkotika yang dalam satu pekan terakhir meresahkan warga di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
“Hari ini, kita Polres Mura kembali mengelar pres rilis dua perkara penyalagunaan narkoba dalam satu minggu terakhir, mengamankan 6 Tersangka dengan barang bukti (Bb) 4 paket sabu, 153 gram sabu bersam 100 butir Inek bersama Bb lainya sejumlah unit Handphone,”Ungkap AKBP Efrannedy dalam keterangan press rilisnya.
Lebih jauh, Pria Mantan Gakkum Korlantas Polda Kalteng membeberkan, bahwa dari pengungkapan dua perkara. Ada salah satu perkara, yang cukup menyita perhatian penyidikan bekerja ekstra yang akhirnya terungkap adanya tindak upaya Mufakat jahat tiga orang tersangka K, J dan R yang menjalankan peran masing-masing, memesan Bb narkoba, meinformasikan ke pihak polisi, menyimpan paket narkoba ke dalam mobil dikendarai korbannya.
“Semuanya perkara pertama, dari semua kejelian dan kehati-hati anggota Satresnarkoba yang mana awalnya mendapatkan laporan adanya warga mengendarai minibus membawah narkoba. Dan benar, dari dalam mobil diamankan Bb 3 gram sabu. Yang mana dari penyidikan ditemukankejanggalan dan akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka,”Jelasnya.
Sementara itu, untuk perkara kedua Sambung Efrannedy jajaran Satresnarkoba berhasil ungkap perkara penyalagunaan narkoba, yakni upaya penyelundupan narkoba yang akan di edarkan di wilayah hukum Polres Mura.
“Sedangkan, selanjutnya perkara kedua diamankan pula 3 orang tersangka yang hendak edarkan narkoba di Desa Semangus Muara Lakitan diamankan Satresnarkoba dengan kepemilikan 153 Gram sabu dan 100 butir Ineks,”Tandasnya.
Dari itu semua, Kapolres AKBP Efrannedy S.IK menghimbau warga masyarakat untuk berperan aktive memberikan informasi, terkait adanya penyalagunaan narkoba untuk segera malaporkan ke pihak berwajib.
“Disetiap kesempatan, kita Polres Mura besar harapan agar warga masyarakat agar tidak ragu dan sungkan melaporkan apabila melihat, mendengar ada warga yang melakukan kejahat, maupun peredaran maupun penyalagunaan narkoba. Karena, kita Polres Komitment dalam pemberantasan penyalagunaan narkoba,”Tandasnya.
Sementars itu, Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi menambahkan dalam pengungkap dua perkara penyalagunaan narkoba kali. Tentunya, tidak terlepas peran aktive masyarakat, karena dengan kerjasama baik mampu membantu kemudahan dalam mengungkap perkara.
“Pemungkapan perkara pertama, kita menerima laporan ada warga membawah narkoba. Akan tetapi, setelah dilakukan penyidikan dan anggota kita melalukan penghadangan. Benar, diamankan sopir mengedarai minibus APV didapatkan Bb 3 gram sabu”Terangnya.
Akan tetapi, Lanjut AKP Herma Junaidi dari hasil penangkapan terhadap salah saorang warga, anggota melakukan penyidikan. Namun, dari proses penyidikan ditemukan kejanggalan. Yang akhirnya, pihaknya memanggil tersangka inisial K yang pemberi informasi.
“Akan tetapi, setelah dilakukan introgasi oleh penyidik. Bersangkutan, anggota menaruh curigah terhadap tersangka K. Hingga akhirnya, terungkaplah jika tersangka bersama dua orang rekanya sengaja, memberikan informasi ke Polisi. Kemudian, atas perintah tersangka K tersangka lainya yakni J dan R membeli paket sabu untuk dikemas bungkus latban, lalu disembunyikan disalah satu dasbor mobil yang akan dibawah oleh korban,”Bebernya.
Selain itu, Herman Junaidi juga menyebutkan untuk pengungkapan perkara kedua yakni diamankan tiga tersangka kedapatan membawah sejumlah paket narkoba, diduga kuat hendak diedarkan diwilayah Muara Lakitan.
“Adapun, untuk penangkapan di Semangus, itu hasil upaya Under Cover Buy tim Eagle Satresnarkoba. Setelah berkomunikasi, tepat dipinggir ruas jalan Desa Semangus disergaplah tiga orang tersangka BS, SA dan I. Dari tangan mereka, diamankan Bb 153 gram sabu dan 100 Butir ineks,”Tandasnya.
Kemudian, masih kata Herman Junaidi untuk ketiga ke 6 Tersangka dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang penyalagunaan Narkotika.
“Yang jelas, kesemua tersangka kita tahan sel tahanan Polres. Kemudian, kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin.