MUSI RAWAS, Silpos – Petugas Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil ungkap kasus peredaran pupuk palsu yang telah meresahkan warga di Kabupaten Musi Rawas. Tak tanggung-tanggung, dari hasilnya polisi menangkap tiga orang pelaku gagal edar 700 sak pupuk jenis MPK Palsu.
Sementara ketiga pelaku sendiri, kesemuanya warga pendatang yakni S (46) laki-laki warga asal Mojo Sari Kecamatan Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur (Jatim). lalu, NH (46) laki-laki warga Desa Woro Kecamatan Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jatim, dan terakhir N (31) laki-laki warga Desa Jegrek Kabupaten Lamongan Provinsi Jatim.
Terbongkanya aksi sindikat pengedar pupuk palsu ini, semua merupakan hasil penyidikan Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura menindak lanjut adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, telah tertipu membeli pupuk MPK Mutiara diduga palsu tersebut, 2 September 2021 lalu.
Menindaklanjut laporan itu, Dipimpin langsung, Kasatreskrim Polres Mura AKP Alex Andrian membentuk tim yang kemudian segera bergerak melakukan serangkaian penyidikan.
Alhasil, setelah berjalan hampir dua pekan proses penyidikan. Akhirnya, Kemarin (13/9) Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura secara estapet mengamankan tiga terduga pelaku yang hendak menjual ratusan sak pupuk MPK Mutiara palsu.
Sedangkan, usai ketiganya diamankan. Tim Opsnal Landak Satreskrim mengamankan total keseluruhan 700 sak pupuk MPK Mutiara Palsu dari dua tempat gudang yang dijadikan tempat penyimpanan pupuk palsu tersebut.
“Untuk saat tiga pelaku sudah kita tahan sel tahanan Polres Mura. Adapun, semuaya terungkapnta kasus ini bermula atas laporan warga STL Ulu Terawas, yang merasa telah membeli pupuk diduga palsu. Kemudian, dari serangkaian penyidikan anggota kita lebih dulu amankan NH dan N pengendara Gran Max membawa 28 Sak Pupuk MPK Mutiara ukuran 50 Kg,”Jelas Kapolres Mura AKBP Efrannedy didampingi Kasatreskrim AKP Alex Andrian dalam keterangan Press Rilisnya, Selasa (14/9) pagi tadi.
Lebih lanjut, Efrannedy menyebutkan semua dari keterangan dua pelaku. Mereka menyebutkan, jika keberadaan pupuk MPK Mutiara palsu didapat dari salah seorang pemasok, yang mana telah memiliki gudang penyimpan sendiri.
“Kemudian, dari hasil pengembangan. Barulah, kita amankan pelaku S berada disalah satu gudang di Kelurahan Kupang Lubuklinggau. Dan pelaku pun akui, jika masih milik stok pupuk MPK Palsu di sebuah gudang di Desa Pedang, sehingga dari kesemuanya kita telah berhasil gagalkan beredarnya sebanyak 700 sak pupuk MPK Mutiara palsu”Beber pria berpangkat melati dua ini.
Dan akibat perbuatnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 122 UU RI No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
“Bahkan, kita pun bisa kenakan ketiganya, pelaku Pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau. Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,”tukasnya.
Penulis : Nurdin / rilis.