MUSI RAWAS, Silpos – Polisi Satreskrim Polres Mura, berhasil ungkap perkara tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP aksi jambret tas milik seorang guru yang terjadi diruas jalan Mataram Tugumulyo, 19 januari 2022 silam.
Salah satu pelaku, yakni YP (40) tak berkutik diamankan Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura ketika berada dilokasi persembunyianya, setelah kurang lebih satu bulan menghilang alias (Buron/red) yakni bersama-sama rekanya J (40) jalankan aksinya memepet, hentikan paksa lalu merampas tas milik korban seorang perempuan inisial MT yang bekerja sebagai guru sesuai dilik aduan : LP/B – 06 /I/2022/SPKT/Res Mura/sek tgm/Sumsel/ tanggal 20 januari 2022.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan prihal telah tertangkapnya satu dari dua tersangka jambret, yang mana satu bulan lalu beraksi merampas paksa tas milik pengendaraan sepeda motor yang dikendarai perempuan berprofesi sebagai guru.
“Kejadian itu terjadi, 19 Januari kemarin. Dimana, korban MT hendak pulang dari ngajar. Ketika diperjalanan tepatnya di rias jalan G1 Mataram korban dipepet dua orang yakni pelaku YP dan J (DPO). Lalu keduanya beraksi, pelaku YP merapas tas merk Martin berisi barang berharga pelaku J mengendarai motornya, setelah dapat tas keduanya kabur meninggalkan korban,”Ungkap AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangan press rilisnya.
Adapun, dari upaya penyidikan dilakukan. Barulah, kemarin (22/2) tim opsnal Landak Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku yakni YP. Dipimpin Kanit Pidum Iptu Al-Ihsan bersama sejumla personil, bergerak melakukan penyergapan pelaku.
“Dari tangan pelaku YP yang kita amankan, didapatkan sejumlah barang bukti (Bb) sebuah kotak HP, HP Vivo Y20 tipe V2027 milik korban. Kemudian sejumlah Bb yakni pakaian mulai celana, topi, jaket kuning dan unit sepeda motor bead hitam milik pelaku yang dikenakan saat jalankan aksinya menjabret,”Tandasnya.
Pelaku sendiri, ditegaskan Dedi Rahmad Hidayat telah ditahan sel tahan Polres Mura. Kemudian, untuk pelaku J masih dalam pengejaran.
“Pelaku YP sampai saat ini terus dilakukan pemeriksaan penyidik. Dan atas perbuatanya, pelaku kita tetapkan tersangka dan di kenakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan”Tuaksnya.
PenulisĀ : Nurdin