MUSI RAWAS, Silpos – Penyebaran virus corona Covid 19, terus menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih bagi TNI-Polri sebagai garda terdepan, yang telah banyak berbuat dalam menangulangi terhadap pencegahan maupun penanggulang wabah virus yang mematikan itu.
Seperti halnya yang dilakukan Polri yakni Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dalam rangka menekan tingginya laju penyebaran covid 19 yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dirinya mengeluarkan Maklumat kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Protkes) dalam memutus mata rantai penularan virus covid 19 di Kabupaten Musi Rawas.
Maklumat sendiri dibuat merujuk adanya Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, dan mengoptimalkan Posko penangan Corona Virus Disease 2021 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaranya.
“Benar, jika seiring diberlakukan PPKM Mikro maka diberlakukan adanya Maklumat Kapolres Mura Nomor : Mak/01/VII/2021. Maklumat sendiri, berisikan lima poin himbauan kepatuhan protkes yang ditujuhkan kepada warga masyarakat, pelaku usaha, maupun jajaran pemerintah,”Ungkap Efrannedy dalam keterangan press rilisnya, Selasa (13/7) siang.
Lebih jauh, Pria Mantan Gakkum Korlantas Polda Kalteng membeberkan, jika dikeluarkanya Maklumat kepatuhan protkes. tidak lain bertujuan sebagai kepentingan bersama dalam upaya memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan warga masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi saat ini yang masih dilanda pandemi covid 19.
Adapun lima poin himbaun yang dimaksud, poin pertama agar masyarakat selalu disipli protokol kesehatan, terutama 5 M, Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi kerumunan.
“Kemudian, poin kedua pelaksanaan makan dan minum ditempat umum (Warung makan, Rumah Makan, Kafe, Angkringan ) berada dilokasi sendiri atau berada di pusat perbelanjaan hanya menerima pesanan dilivery/Take Way atau tidak menerima pesanan ditempat,”jelas Efrannedy.
Kembali, untuk poin ketiga sambung Efrannedy untuk poin ketiga ialah untuk keberadaan Fasilitas Umum (area publik, taman umum, taman wisata umum, dan areal publik lainya) selama PPKM Mikro ini ditutup sementara. Sedangkan poin ke-empat, semua menyangkut kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
“Sedangkan terakhir, poin kelima tidak mengadakan kegiatan keagamaan/peribadatan berjamaah selama PPKM Mikro agar mengoptimalkan beribadah dirumah,”bebernya.
Adapun, yang mesti diperhatikan terhadap Maklumat kepatuhan Protkes masih kata Efrannedy dengan adanya Maklumat diharapkan warga masyarakat memahami, terutama kewaspadaan terhadap penyebaran virus covid 19. Dan dengan Maklumat ini juga mengharapkan kerjasamaya mulai dari warga masyarakat, pelaku usaha maupun jajaran pemerintahan di lingkup Kabupaten Musi Rawas.
“Maklumat juga, agar kiranya menjadi perhatian serius kepada kita semua. Dan jika tidak mengindahkan Maklumat tentunya melanggar ketentuan, maka dilakukan tidakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tukasnya.
Penulis : Nurdin