MURATARA, Silpos – Tim Buser Satresnarkoba Polres Muratara, menyergap terduga penyalaguna narkotika yang tengah asik melakukan transaksi. JS (42) seorang laki-laki warga asal Lubuklinggau merupakan pengedar sabu. Kemudian, GS (31) pria pemuja sabu warga asal SP 10 blok B2 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara tanpa perlawanan diborgol lalu digelandang ke Polres Muratara.
Dari tangan keduanya, polisi Satresnarkoba Polres Muratara berhasil gagal edarkan 2 Paket Klip berukuran sedang, berisi serbuk kristal diduga kuat sabu-sabu seberat 13, 38 gram.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S. IK melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Fauzi membenarkan prihal diamankan dua orang warga penyalaguna narkoba. Yang mana, keduanya sendiri ditangkap berada di salah satu pondok kebun diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
“Semua bermula informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Kemudian, dengan sigap kita melakukan penyergapan yang mana hasil dua orang inisial JS dan GS bersama Bb paket sabu kita langsung amankan ke Polres Muratara,”Ungkap AKP Ahmad Fauzi dalam keterangan press rilisnya.
Untuk sampai saat ini, kedua pelaku tengah dilakukan introgasi penyidik. Sementara anggota lainya kembali lakukan pengembangan lebih lanjut.
“Selain paket sabu, dari hasil pengeledaan turut pula diamankan BB lainya yakni 2 Unit Timbangan Digital, 3 buah Bong alat hisap shabu, 2 Pirek kaca bersama 2 Bungkus plastik klip bening,”Tandasnya.
“Yang jelas, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin