MUSI RAWAS, Silpos – Apresiasi diberikan kepada anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Musi Rawas (Mura) atas penangkapan terduga bandar sabu asal Kota Lubuklinggau pada Selasa (30/3/2021).
Tidak tanggung-tanggung, dari penangkapan tersangka inisial AA (28) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Cemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 460 Gram saat penangkapan terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah digelandang ke Polres Musi Rawas,” ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Dikatakan Denhar, pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan narkotika ini setelah anggota mendapatkan informasi adanya aktivitas tersangka terhadap barang haram tersebut di wilayah Musi Rawas.
Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus dan mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 460 gram.
Saat akan digeledah, jelas Kasat, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan plastik warna hijau kerawah-rawah. Namun, hal itu sempat diketahui petugas. Alhasil, dari dalam bungkusan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu.
“Sesuai, laporan polisi, Lp-A/46/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 30 Maret 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup pria yang pernah menjabat Kapolsek Nibung ini.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan