MUSI RAWAS, Silpos – Nasib sial dialami H (47) seorang pria beralamat Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan. Tengah asyik berjoget di panggung pesta malam hajatan pernikahan, anggota Satresnarkoba Polres Mura langsung memborgolnya, kejadian penangkapan itu pada Rabu (17/3/2021) dini hari.
Dari tangan tersangka yang diketahui terduga pengedar narkoba itu, turut diamankan barang bukti (Bb) 4 butir pil Extacy 1,55 gram dari dalam kotak rokok merk Sampoerna yang berada disaku celananya.
Terbongkarnya aksi tersangka, bermula dari informasi masyarakat. Dimana, diketahui akan ada transaksi narkoba jenis pil extacy ketika berlangsungnya acara hiburan malam pesta pernikahan salah satu warga di Desa Pelawe.
Dengan sigap, petugas Satresnarkoba mengetahui informasi tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tepatnya pada Rabu (17/3/2021) dini hari petugas dikomandoi langsung Kanit Aiptu JL Pakpahan bersama sejumlah anggota opsnal Satresnarkoba berpakaian preman mendatangi lokasi.
Dari hasil pengamatan dilokasi salah satu anggota mendapati salah seorang yakni tersangka H diketahui akan mengedarkan barang haram tersebut. Dengan sigap salah satu anggota langsung menyergap tersangka.
Sedangkan, anggota lainnya langsung mendekat lakukan penggeledaan. Dan ditemukan plastik klip berisi 4 butir pil Extacy di dalam kotak rokok yang ada disaku celana panjang yang dikenakan tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti (Bb) digelandang ke sel tahanan Polres Mura.
“Semua berawal informasi keresahan masyarakat, akhirnya kita berhasil menangkap tersangka inisial H diduga pengedar extacy. Tersangka kita amankan, berada di lokasi hajatan warga dengan Bb 4 butit pil Ectacy seberat 1,55 gram,” ungkap Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatresnarkoba Polres Mura AKP Denhar ketika dibincangi Silamparipos.com, Rabu (17/3/2021).
lebih jauh, Denhar menyebutkan sampai dengan sekarang. anggota Satresnarkoba Polres Mura lakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini, sudah kita tahan sel tahanan. Adapun, akibat perbuatanya tersangka kita kenakan Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba. Selain Bb 4 butir pil extacy, ada beberapa barang bukti (Bb) lain diamankan yakni uang sebanyak Rp. 500 ribu diduga hasil penjualan pil extacy,” tukasnya.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan