MUSI RAWAS, Silpos – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas akan menindak tegasĀ pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas. Tidak ada ruang dan toleransi untuk kasus narkotika ini, bila melanggar akan di proses hukum.
Demikian penegasan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono dalam keterangan rilisnya, Minggu (24/7/2022).
“Tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku tindak pidana narkotika, baik pemakai, pengedar bahkan bandar, semuanya akan diproses secara hukum,” tegas Kapolres.
Hal ini, jelas Kapolres Musi Rawas, sesuai dengan perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun, bahkan akan melakukan tindakan tegas.
Dia menguraikan, mengacu Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
“Artinya siapa yang melanggar pastinya akan terjerat proses hukum, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKBP Achmad Gusti Hartono.
Dia meminta, para pelaku baik itu pengguna atau pemakai juga pengedar untuk segera meninggalkan aktivitas barang haram tersebut.
“Karena, membawa dampak buruk baik untuk diri pribadi, keluarga bahkan lingkungan masyarakat, karena berurusan dengan aparat penegak hukum, dari segi kesehatan bisa menyebabkan overdosis hingga kematian,” ucapnya. (SP-02)