MUSI RAWAS, Silpos – Laki-laki inisial SA (25) diketahui Warga Desa Remayu, Kecamatan Tuan Negeri Musi Rawas tak berkutik diamankan anggota Opsnal Tim Landak Satreskrim Polres Mura, lantaran tertangkap basah tengah mencuri buah kelapa sawit yang baru saja dipanen pihak PT. Evan Lestari, Hari ini (26/8) siang.
Akibat perbuatanya, kini bersangkutan ditetapkan tersangka kemudian ditahan sel tahanan Polres Mura dengan barang bukti (Bb) 300 janjang buah kelapa sawit, yang dicurinya mengunakan sepeda motor terjadi dilokasi panen Blok J18 Divisi III Desa Remayu.
Terbongkarnya aksi tersangka, semua atas dasar laporan korban Yuswodi (57) salah satu karyawan PT. Evan Lestari sesuai dilik aduan LP / B- 86/ VIII / 2021 /SPKT/RES. MURA/ SUMSEL , Tanggal 26 Agustus 2021. Dimana, kejadian itu diceritakan korban, dirinya hendak bekerja mengawasi akitivitas panen melihat langsung pelaku tanpa izin mengambil buah kelapa sawit yang baru dipanen, kemudian dimasukanya ke dalam janjang lalu membawahnya keluar lokasi mengunakan sepeda motor.
Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian ke SPKT Polres Mura. Alhasil, anggota opsnal Landak Reskrim Polres Mura langsung bergerak mendatangi lokasi, pelaku pun yang tengah asik memindahkan buah kelapa sawit langsung diborgol, lalu digelandang ke Polres Mura guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. Ik melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian membenarknan prihal telah diamankan, salah satu warga terduga pelaku curat yang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.
“Dari tangan tersangka SA, telah diamankan barang bukti (Bb) 300 Janjang buah kelapa sawit, 2 unit sepeda motor, sebilah parang, dodos dan karung yang digunakan tersangka memindahkan buah kelapa sawit yang dicuri,”beber AKP Alex Andrian dalam keterangan press rilisnya.
Penulis : Nurdin