MURATARA, Silpos – Petugas opsnal Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Musirawas Utara. Ketiga pelaku dengan inisial W (60), N (48) dan Wa (31) merupakan warga asal Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ketiga terduga pelaku pembakaran lahan ini dibekuk saat tengah berada di sebuah lokasi terbakarnya lahan di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Selasa (6/4/2021) sore sekitar pukul 16. 00 Wib.
Terbongkarnya aksi tindak kriminal, pembakaran lahan ini, merupakan hasil penyidikan Satreskrim Polres Muratara menindaklanjuti, informasi masyarakat adanya kebakaran lahan di Desa Embacang.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat dalam keterangannya Kamis (8/4/2021) membenarkan hal tersebut.
“Saat kita berada dilokasi terbakarnya lahan, selain berupaya memadamkan api kita masuk menyergap keberadaan 5 orang ditengah lahan. Setelah dilakukan penyergapan 3 orang, dengan barang bukti (Bb) berupa 3 buah korek api gas, satu buah teng semprot dan 3 batang kayu yang telah terbakar berhasil kita amankan,” ungkap Kasat.
Lebih jauh Dedi menyebutkan, tertangkapnya tiga terduga pelaku pembakaran lahan ini, tentunya menjadi perhatian semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terutama melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal ini juga, jelasnya sudah sering diberikan imbauan untuk tidak melakukan tindakan Karhutla.
“Selain tiga orang terduga pelaku sudah kita amankan. Dua lagi yang berhasil kabur, telah kita kantongi identitasnya yakni Arif (44) dan Eko (55). Kita tetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pekaku pembakaran lahan,” bebernya.
Adapun, akibat perbuatan ini. Ketiga terduga pelaku medekam di sel tahanan Polres Muratara.
“Berikut ketiganya dijerat Pasal 187 KUHP dan pasal 108 UU no 39 Tahun 2014 tentang Lingkungan hidup Jo pasal 56 KUHP,” tukasnya.
Penulis : Nurdin
Editor : Jhuan