Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 19 April 2022 - 01:04 WIB

Tiga Sekawan Pengedar Sabu “Diterkam” Tim Eagle Satnarkoba Mura

ist humas Polres Mura

ist humas Polres Mura

*Akibat Perbuatnya Ketiganya Jadi Tersangka Berlebaran Dipenjara

MUSI RAWAS, Silpos – Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Belum lama, 13 April 2022 lalu Tim Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas menangkap tiga sekawan  pengedar sabu.

Ketiganya pelaku MI (42) dan H (42) warga Desa Kembang Tanjung Baru, Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas bersama J (45) warga pendatang asal Saling Kabupaten Empat Lawang.

Terhenti aksi ketiga pelaku, bermula tertangkapnya MI dan H dipinggir ruas jalan umum Desa Kembang Tanjung Baru diduga membawah barang haram paket sabu siap edar, walaupun keduanya sempat kelabui polisi dengan jatuhkan bungkus plastik hitam berisi paket sabu-sabu 5,60 gram, Rabu (13/4).

Kemudian, dari hasil pengembangan jika barang haram paket sabu didapat pengedar inisial J (45) warga Saling Kabupaten Empat lawang. Lantas, mendapatkan informasi tersebut. Tim Opsnal Eagle Satreskrim langsung bergerak memburuh kebaradaan pelaku tengah berada dikediamanya.

Baca Juga :  Polres Mura Salurkan Bansos 239 Karung Beras Warga Terdampak Covid

Alhasil, Tim Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Mura langsung menyergap kediaman pelaku J. Dan dari hasil pengeledaan, diamankan paket klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu 0, 50 gram dari dalam kamarnya. Dari itu semua, diamankan total sekitar dua paket sabu-sabu sebanyak 6, 10 gram.

Adapun akibat ulanya, kini tiga kawanan pengedar sabu meratapi nasibnya berlebaran dibalik jeruji besi sel penjara yang merujuk dilik aduan : Lp-A/ 54/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Semua berkat informasi masyarakat, kita berhasil ungkap penyalagunaan narkoba dua orang sebagai kurir. Dan diamankanya, terduga pengedar warga asal Saling Empat Lawang kita tangkap tengah berada dalam rumahnya,”Ungkap Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilis, Senin (18/4) siang.

Baca Juga :  Dirkrimum Polda Sumsel Kunjungi Satreskrim Polres Mura

Lebih jauh, AKP Herman Junaidi memastikan akibat perbuatanya ketiga pelaku ditahan sel tahanan Polres Mura bersama beberapa barang bukti (Bb) total dua paket 6.10 gam.

<“Dan atas perbuatanya kini ketiga pelaku kita tetapkan tersangka. Lalu, akibat perbuatan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tandasnya.

“Kita pun mengamankan sejumlah barang bukti lainya,  2 Unit Handphone serta unit sepeda motor Vixion dikenakan ketiganya ketika penyergapan,”Tukasnya.

Penulis : Nurdin

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kesal Dimarah Mertua, NS Warga Muratara Pukuli Istri Masuk Penjara
Am (36) curat 363 bandit congkel rumah

Hukum & Kriminal

Bandit Congkel Rumah Resahkan Warga Musi Rawas Akhirnya Tertangkap

Hukum & Kriminal

Camat Dan Kades Muara Kelingi Serah Pucuk Senpira *Kapolsek AKP Hendrawan : Langkah Pak Camat dan Pak Kades Positif Patuh Aturan Hukum

Hukum & Kriminal

Selipkan Besi Tajam Dipinggang, Warcak Diproses Hukum

Hukum & Kriminal

Dendam Lama Berujung Pembunuhan, Antarkan Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan

Hukum & Kriminal

Kembali, Polisi Polres Muratara Tertibkan Tambang Emas Ilegal Muara Tiku

Hukum & Kriminal

Simpan Sabu, Warga Desa Mambang Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal

Penangkapan Sunardi Sudah Sesuai Aturan Hukum