*Akibat Perbuatnya Ketiganya Jadi Tersangka Berlebaran Dipenjara
MUSI RAWAS, Silpos – Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Belum lama, 13 April 2022 lalu Tim Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas menangkap tiga sekawan pengedar sabu.
Ketiganya pelaku MI (42) dan H (42) warga Desa Kembang Tanjung Baru, Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas bersama J (45) warga pendatang asal Saling Kabupaten Empat Lawang.
Terhenti aksi ketiga pelaku, bermula tertangkapnya MI dan H dipinggir ruas jalan umum Desa Kembang Tanjung Baru diduga membawah barang haram paket sabu siap edar, walaupun keduanya sempat kelabui polisi dengan jatuhkan bungkus plastik hitam berisi paket sabu-sabu 5,60 gram, Rabu (13/4).
Kemudian, dari hasil pengembangan jika barang haram paket sabu didapat pengedar inisial J (45) warga Saling Kabupaten Empat lawang. Lantas, mendapatkan informasi tersebut. Tim Opsnal Eagle Satreskrim langsung bergerak memburuh kebaradaan pelaku tengah berada dikediamanya.
Alhasil, Tim Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Mura langsung menyergap kediaman pelaku J. Dan dari hasil pengeledaan, diamankan paket klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu 0, 50 gram dari dalam kamarnya. Dari itu semua, diamankan total sekitar dua paket sabu-sabu sebanyak 6, 10 gram.
Adapun akibat ulanya, kini tiga kawanan pengedar sabu meratapi nasibnya berlebaran dibalik jeruji besi sel penjara yang merujuk dilik aduan : Lp-A/ 54/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Semua berkat informasi masyarakat, kita berhasil ungkap penyalagunaan narkoba dua orang sebagai kurir. Dan diamankanya, terduga pengedar warga asal Saling Empat Lawang kita tangkap tengah berada dalam rumahnya,”Ungkap Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilis, Senin (18/4) siang.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi memastikan akibat perbuatanya ketiga pelaku ditahan sel tahanan Polres Mura bersama beberapa barang bukti (Bb) total dua paket 6.10 gam.
<“Dan atas perbuatanya kini ketiga pelaku kita tetapkan tersangka. Lalu, akibat perbuatan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tandasnya.
“Kita pun mengamankan sejumlah barang bukti lainya, 2 Unit Handphone serta unit sepeda motor Vixion dikenakan ketiganya ketika penyergapan,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin