*Sita Bb Mesin Dompleng Berserta Lengkap Peralatan Penambang
MURATARA, Silpos – Polisi Unit Pidsus Satreskrim Polres Muratara, berhasil ungkap tindak pidana aktivitas penambangan emas ilegal. Di pimpin langsung, Kanit Pidsus Iptu Dheny tim opsnal Beruang Satreskrim mengerbek lokasi altivitas penambangan emas ilegal di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya Muratara.
Dari itu, Polisi mengamankan Jepriansyah putra (21) laki-laki warga asal Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya diduga berperan sebagai penambang emas ilegal.
Sedangkan, dari lokasi kejadian disita sejumlah barang bukti (Bb) seperti unit mesin dompleng lengkap dengan peralatan penambangan seperti 3 buah dulang, 2 unit selang tembak ukurn 2 inch, 1 lembar karpet penyaring, 1 potong pipa paralon, 1 botol air raksa.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini terduga pelaku Jepriansyah Putra harus mendekam disel tahan Polres Muratara lalu teramcam 5 tahun kurunganan pidana bersama denda Rp. 100 Miliar sesui dengan pelangaran pasal 158 Undang Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba)
Kapolres Muratara AKBP Firly Rosa S. IK melalui Kasatreskrim AKP Toni Saputra didampingi Kanitpidsus Iptu Dheny membenarkan prihal telah diamankan salah seorang warga, pelaku penambang emas ilegal. Bersangkutan, diamankan tengah menjalankan aktivitas penambangan.
“Semua bermula informasi masyarakat, adanya aktivitas pertambangan emas ilegal disalah satu lokasi desa Sukamenang Karang Jaya. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan benar diketahui disana adanya aktivas maka dengan kekuatan melibatkan tim opsnal beruang lakukan pengerbekan. Terduga pelaku, inisial JP bersama sejumlah barang bukti (Bb) unit mesin dompleng lengkap peralatan penambang digelandang ke Mapolres Muratara,”Ungkap AKP Toni Saputra dalam keterangan press rilisnya, Selasa (22/3) pagi tadi.
Lebih jauh, Disampaikan pria dahulu perna bertugas sebagai pasukan garuda operasi perdamaian di Kongo Afrika Selatan menyebutkan, bahwa sampai saat pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan intesif terhadap terduga pelaku.
“Sedangkan dari pengakuan pelaku JP, jika dirinya baru satu minggu melakukan aktivitas penambang bekerjasama dengan pemilik lahan inisial L (DPO) dengan sistem pembagian hasil persentase 50-50 adapun ketika pengerbekan sebenarnya ada sekitar 4 orang namun pelaku JP tertangkap tangan, sisanya berhasil kabur,”Tukasnya.
Penulis : Nurdin